Tangerang, (ANTARA) - Yadi bin Nibu petugas Satpam lapangan golf Modernland Kota Tangerang, Banten pada persidangan di PN Tangerang menyebutkan pernah melihat Nasrudin Zulkarnain, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) bermain gol ditemani "caddy" bernama Titik.
"Saya pernah melihat Nasrudin ditemani `caddy` bernama Titik, bukan Rani Yuliani," kata Yadi di Tangerang, Kamis yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada PN Tangerang sebagai saksi.
Menurut dia, Nasrudin mulai aktif main golf sejak Tahun 2005 setiap akhir pekan dan sering bersama rekannya bernama Seno.
Menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai M. Asnun SH, apakah pernah melihat Nasrudin bermain golf dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Antasari Azhar atau ditemani "caddy" Rani Yuliani.
Namun Yadi hanya menjawanb tidak pernah karena tugasnya hanya mengamankan lapangan golf dan sekitar areal parkir.
Demikian pula Yadi pernah melihat dua pengendara sepeda motor mengunakan jaket hitam berada di sekitar perumahan Modernland Tangerang.
Setelah beberapa saat, pengendara sepeda motor itu menghilang dan tidak lama ada kabar bahwa terjadi penembakan di jalan Hartono Raya sekitar 30 meter dari tempatnya bekerja.
Nasrudin ditembak terdakwa Daniel Daen Sabon usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang di Jalan Hartono Raya Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Meret 2009, korban tewas dalam mobil sedan warna perak nomor polisi B-191-E.
Terdakwa Daniel tidak sendirian dalam pembunuhan berencana itu melainkan bersama rekannya yaitu Heri Santoso alias bagol, Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.
Para terdakwa itu memiliki peran masih-masing dalam aksi pembunuhan tersebut, mereka dijerat dengan hukuman berlapis pasal 340 yunto pasal 55 ayat I ke-1 atau ke-2 dengan ancaman maksimal yakni mati.
Sedangkan kasus penembakan Nasrudin itu menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar dan mantan Kapolres Metro Tangerang dan Jakarta Selatan, Kombes Wilardi Wizar serta Sigit Haryo Wibisono sebagai penyandang dana.
Sedangkan para terdakwa menerima upah bervariasi mulai dari Rp70 juta hingga Rp100 juta setelah menghabisi nyawa Nasrudin.(*)