Mataram (ANTARA) - Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas II Mataram, Nusa Tenggara Barat, memastikan produk perikanan yang dijual di dua pasar modern (Transmart dan Hypermart) aman dikonsumsi karena kedua ritel tersebut sudah mendapatkan sertifikat.
"Ritel modern seperti Transmart dan Hypermart sudah melaksanakan penanganan ikan yang baik, sehingga diberikan sertifikat," kata Kepala BKIPM Kelas II Mataram, Suprayogi, usai penyerahan dua sertifikat kepada manajemen Transmart Mataram, di Mataram, Senin.
Dua sertifikat yang diberikan kepada Transmart Mataram adalah sertifikat cara penanganan ikan yang baik (CPIB), dan sertifikat telah berpartisipasi dalam menerapkan Inpres Nomor 1 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat serta konsisten melaksanakan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan domestik tahun 2018. Sertifikat tersebut juga diberikan kepada manajemen Hypermart Mataram.
Ia mengatakan pemberian sertifikat kepada ritel modern yang menjual produk perikanan dilakukan setelah melalui proses pemantauan dan pengawasan, mulai dari nelayan selaku penyuplai hingga penanganan dan pemasaran oleh penjual.
Proses pemantauan dan pengawasan di lapangan dilakukan oleh BKIPM Kelas II Mataram, bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Mataram.
Suprayogi menambahkan upaya pemantauan dan pengawasan pasar modern yang menjual produk perikanan sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
"Di dalam inpres tersebut menginstruksikan kepada lembaga/kementerian, bupati, guubernur dan dinas agar semuanya harus turun tangan menyosialisasikan gerakan hidup sehat," ujarnya.
Kepala BBPOM Mataram, Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih, mengatakan pihaknya bersinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dalam hal ini BKIPM Kelas II Mataram, dan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan produk perikanan yang beredar di pasaran.
Upaya tersebut penting dilakukan karena produk perikanan merupakan bagian dari pangan segar yang harus dijamin keamanan dan kesehatannya bagi manusia.
Menurut dia, produk perikanan juga memiliki resiko bagi kesehatan manusia jika ikan sudah terkontaminasi bakteri e-coli, atau mengandung bahan kimia, seperti formalin dan proses penangkapannya menggunakan potasium atau bahan peledak.
"Ikan termasuk produk pangan berisiko tinggi bagi kesehatan manusia kalau salah pengelolaannya. Makanya kami melaksanakan pengawasan dan pembinaan dalam rangka menjamin keamanan pangan sesuai Inpres tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat," katanya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Mataram, Baiq Sujihartini, menambahkan pihaknya juga berkewajiban untuk menggalakkan gerakan hidup sehat dengan cara memberikan pembinaan kepada para nelayan yang menjadi pemasok ikan ke pasar modern dan pasar tradisional.
"Kami baru mulai tahun ini mengaplikaskan Inpres tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Intinya kami dari dinas sifatnya pembinaan supaya nelayan sebagai pemasok mampu menyiapkan ikan sesuai standar yuang diminta ritel yang sudah disertifikasi," katanya.