Polda NTB menerima laporan penganiayaan personel pamhut di Dompu

id kasus penganiayaan

Polda NTB menerima laporan penganiayaan personel pamhut di Dompu

Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama (Foto Antara/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menerima laporan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok warga di Desa Madaprama, Kecamatan Woha, Kabupaten Dompu, terhadap Irham Ramdani, personel Pengamanan Hutan (Pamhut) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Tofopajo Soromandi.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama di Mataram, Kamis, membenarkan pihaknya menerima laporan penganiayaan Irham Ramdani, dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB. "Laporannya sudah kita terima," kata Purnama.

Namun karena locus dan tempus delicti-nya berada di wilayah Woha, Kabupaten Dompu, Polda NTB meneruskan laporan tersebut ke anggotanya yang bertugas di polsek setempat.

"Biar lebih memudahkan proses penanganan, laporannya kita teruskan ke Polsek Woha," ujarnya.

Ia menjelaskan laporan yang saat ini ditangani Polsek Woha masih dalam proses permintaan keterangan saksi dan korban, serta klarifikasi kepada warga yang diduga melakukan penganiayaan.

Aksi penganiayaan Irham Ramdani terjadi pada Senin (22/4) pagi, ketika dia ikut dalam tim BKPH Tofopajo Soromandi memberikan penyuluhan kepada warga yang diduga melakukan pembersihan lahan dengan menebang pohon di dalam kawasan hutan lindung RTK-55, Kelompok Hutan Soramandi.

Dari penjelasan Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PHKSDAE) Dinas LHK NTB, Mursal, Irham Ramdani mendapat perlakuan kasar ketika mendokumentasikan  pertengkaran  antara petugas dengan warga yang mengklaim kawasan hutan lindung tersebut adalah milik pribadi.

"Karena ketahuan merekam, seorang warga langsung mendekat dan mencoba merebut HP-nya. Tidak lama kemudian, datang dua lagi oknum warga yang langsung memukulnya sampai pingsan," kata Mursal.

Dinas LHK NTB mengecam keras aksi yang dilakukan masyarakat kepada petugasnya di lapangan, dan telah menindaklanjuti persoalan tersebut ke ranah pidana.

"Kami mengutuk aksi masyarakat yang main hakim sendiri, dan itu sudah ranah pidana, penganiayaan. Kasus ini sudah kita laporkan ke Polda NTB," ujarnya.