Seluruh kecamatan Yogyakarta terapkan inovasi layanan Kado 17

id layanan administrasi kependudukan di Kota Yogyakarta,Dindukcapil

Seluruh kecamatan Yogyakarta  terapkan inovasi layanan Kado 17

Ilustrasi inovasi percepatan layanan administrasi kependudukan di Kota Yogyakarta (Eka Arifa Rusqiyati)

Mataram (ANTARA) - Dindukcapil Kota Yogyakarta berencana meniru layanan Kado 17 yaitu pemberian kartu tanda penduduk secara otomatis kepada warga yang sudah berusia 17 tahun yang saat ini diterapkan di Kecamatan Gondomanan ke seluruh kecamatan di Yogyakarta.

“Sudah ada instruksi dari wakil wali kota mengenai hal itu. Tentu akan kami tindak lanjuti sesegera mungkin,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, inovasi layanan Kado 17 yang diterapkan di Kecamatan Gondomanan tersebut akan memudahkan warga yang sudah berusia 17 tahun untuk memperoleh kelengkapan dokumen administrasi kependudukan.

Selain memperoleh KTP secara otomatis, warga yang sudah berusia 17 tahun juga akan memperoleh hadiah, di antaranya dalam bentuk buku yang berisi pesan bahwa warga tersebut sudah berusia dewasa dan memiliki tanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

Dalam penyelenggaraan inovasi tersebut, kecamatan bisa bekerja sama dengan berbagai pihak seperti kepolisian, TNI, serta Dinas Pengendalian Penduduk dan KB serta puskesmas setempat.

Seluruh kecamatan di Kota Yogyakarta, 14 kecamatan, juga sudah mereplikasi (meniru) inovasi percepatan layanan administrasi kependudukan untuk kelahiran dan kematian yaitu layanan “5 in 1” dan “3 in 1”.

Layanan “5 in 1” adalah layanan pemberian nomor induk kependudukan, akta kelahiran, kartu keluarga yang sudah diperbaiki, kartu identitas anak dan buku kesehatan ibu dan anak kepada bayi yang baru lahir. Pengurusan seluruh dokumen bisa dilakukan dalam satu waktu.

Sedangkan layanan “3 in 1”, adalah layanan pemberian akta kematian, perubahan status pada KTP dari suami atau istri yang meninggal dunia, serta perubahan KK. Seluruh dokumen tersebut juga bisa diurus dalam satu waktu.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, basis data kependudukan yang didasarkan pada nomor induk kependudukan merupakan data yang sangat vital bagi pengambilan berbagai kebijakan atau program dari Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Penggunaan data tunggal itu sangat penting. Data harus berbasis nomor induk kependudukan (NIK). Berbagai inovasi layanan kependudukan yang sudah dilaksanakan itu pun menjadi bagian untuk validasi data penduduk. Nantinya, program pemerintah akan didasarkan pada NIK yang terintegrasi,” katanya.

Ia berharap, masyarakat juga mulai memanfaatkan layanan online Jogja Smart Service (JSS) yang bisa diakses melalui telepon selular. Salah satunya adalah layanan kelurahan dan kecamatan.

“Ada banyak kemudahan yang ditawarkan. Namun, warga perlu terdaftar sebagai penduduk Kota Yogyakarta dengan NIK yang tunggal,” katanya.