Jakarta (ANTARA) - Enam orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 divonis 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Keenam orang itu adalah anggota DPRD Sumut 2009-2014 Tonnies Sianturi (terdakwa I), Tohonan Silalahi (terdakwa II), Murni Elieser Verawaty Munthe (terdakwa III), Dermawan Sembiring (terdakwa IV), Arlene Manurung (terdakwa V), Syahrial Harahap (terdakwa VI).
"Menyatakan terdakwa I Tonnies Sianturi, terdakwa II Tohonon Silalahi, terdakwa III Murni Elieser Verwaty Munthe, terdakwa IV Dermawan Sembiring, terdakwa V Arlene Manurung dan terdakwa VI Syahrial Harahap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Iim Nurohim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar keenamnya divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua Pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keenam terdakwa terbukti menerima suap dengan besaran bervariasi, yaitu Tonnies Sianturi sebesar Rp865 juta, Tohonan Silalahi sebesar Rp772,5 juta, Murni Elieser Verawaty Munthe sebesar Rp527,5 juta, Dermawan Sembiring sebesar Rp557,5 juta, Arlene Manurung sebesar Rp477,5 juta dan Syahrial Harahap sebesar Rp477,5 juta dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut.
Namun sebagian dari mereka sudah mengembalikan sebagian dari jumlah uang yang dinikmati dari Gatot Pujo.
Majelis hakim pun membebankan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti, yaitu kepada Tonnies Sianturi sebesar Rp540 juta subsider 5 bulan penjara, Tohonan Silalahi sebesar Rp622,5 juta subsider 6 bulan penjara, Murni Elezher Munthe sebesar Rp447,5 juta subsider 4 bulan penjara, Dermawan Sembiring sebesar Rp307,5 juta subsider 3 bulan penjara, Arlene Manurung sebesar Rp440 juta subsider 4 bulan penjara dan Syahrial Harahap sebesar Rp342,5 juta subsider 3 bulan penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik keenam terdakwa.
"Menjatuhkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik kepada para terdakwa selama tiga tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya," ungkap hakim Iim.
Hakim juga tidak mengabulkan permintaan untuk ditempatkan di lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara.
"Terdakwa 2, 3, 4, 5, 6 meminta ditempatkan di lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara namun permintaan para terdakwa ini diberikan seluruhnya ke lembaga pemasyarakatan," kata anggota majelis hakim Joko Subagyo.
Uang suap tersebut dalam dakwaan digunakan untuk empat kegiatan, yaitu pertama, pengesahan terhadap LPJP Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2012.
Pembagiannya, anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebesar Rp12,5 juta; sekretaris fraksi mendapat sebesar Rp17,5 juta; ketua fraski mendapat Rp20 juta; wakil ketua DPRD mendapat tambahan Rp40 juta; dan ketua DPRD mendapat tambahan Rp77,5 juta.
Kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut TA 2013. Wakil Ketua DPRD Sumut saat itu Kamaluddin Harahap kembali meminta "uang ketok" sebesar Rp2,55 miliar.
Pembagiannya adalah anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebear Rp15 juta; anggota badan anggaran (banggar) mendapat tambahan sebesar Rp10 juta; sekretaris fraksi mendapat sebesar Rp10 juta; ketua fraski mendapat tambahan Rp15 juta; wakil Ketua DPRD mendapat tambahan Rp50 juta; dan ketua DPRD mendapat tambahan Rp150 juta.
Ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014. Pembagiannya melalui bendahara dewan yaitu Muhammad Alinafiah agar seolah-olah anggota DPRD provinsi Sumut mengambil gaji dan honor lain setiap bulannya.
Keempat, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut tahun anggaran 2015. Untuk pengesahan kedua hal tersebut, anggota DPRD meminta Rp200 juta per anggota. Permintaan itu disanggupi dan akan diberikan setelah rancangan perda tentang APBD Sumut TA 2015 disetujui DPRD Sumut.
Atas putusan tersebut terdakwa 1, 2, 3, 5 dan 6 menyatakan menerima, sedangkan terdakwa 4 pikir-pikir. JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Berita Terkait
Ibu Ronald Tannur jadi tersangka baru kasus suap vonis bebas putranya
Selasa, 5 November 2024 6:48
Eks Kadistan Kota Bima divonis 4,5 tahun terkait korupsi perjalanan dinas
Jumat, 1 November 2024 19:12
Kejati NTB siap banding vonis satu tahun terdakwa kasus eksploitasi air Trawangan
Jumat, 1 November 2024 18:04
Kejagung sita uang miliaran rupiah dari empat tersangka suap vonis Ronald Tannur
Kamis, 24 Oktober 2024 7:16
Kejagung tangkap tiga Hakim yang vonis bebas Ronald Tannur
Kamis, 24 Oktober 2024 7:10
PN beberkan alasan vonis bebas terdakwa penyelamat Landak Jawa
Kamis, 19 September 2024 17:00
Pengadilan vonis bendahara BUMDes di Sumbawa 7 tahun penjara
Selasa, 17 September 2024 15:01
Hakim New York tunda vonis mantan Presiden AS Donald Trump hingga setelah pemilu
Minggu, 8 September 2024 13:29