POLRES PAMEKASAN RINGKUS PELAKU CAROK MASSAL NOVEMBER SILAM

id



Pamekasan (ANTARA) - Jajaran Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akhirnya berhasil meringkus dan menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa carok massal yang terjadi di Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, awal November lalu.

Ketiga orang tersangka itu masing-masing Jatim (35) warga Desa Tebul Timur, Rusdi (35) dan Munaji (44), keduanya warga Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan.

"Mereka kami tangkap dan kami tetapkan sebagai tersangka setelah kami melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi," kata Kanit Idik I, Ipda M.Syaiful dalam keterangan persnya di Mapolres Pamekasan, Kamis.

Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal yang berbeda. Rusdi dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hal ini, karena Rusdi telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, Ruslan (27). Sedang Munaji dan Jatim dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Munaji terbukti telah melukai Jatim yang menyebabkan yang bersangkutan menderita luka parah di bagian perut. "Jatim ini juga melakukan penganiayaan terhadap Munaji yang juga menyebabkan yang bersangkutan luka-luka," katanya.

Munaji menderita luka robek di bagian leher kiri sepanjang 15 cm dengan kedalaman 2 cm, luka tusuk di bagian punggung sedalam 10 cm dengan lebar 5 cm.

Selain itu Munaji yang merupakan lain dari "Bunadi" ini juga menjadi korban sabetan celurit Jatim dalam peristiwa carok massal itu adalah Hadiri. Ia menderita luka robek di bagian paha kanannya dengan lebar 40 cm dan kedalaman 5 cm.

Hasil penyidikan polisi menyebutkan, carok massal yang terjadi di rumah Rusdi, warga Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan ini disebabkan karena salah paham, bukan karena dendam sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat sebelumnya.

Waktu itu, Jatim bersama Ruslam datang ke rumah Rusdi untuk meminta penjelasan seputar aksi pemukulan yang dilakukan oleh Rusdi terhadap ponakannya, Muzakki pada Sabtu 30 Oktober 2009, sehari sebelum peristiwa carok massal itu terjadi.

Namun setelah mereka sampai ke halaman rumah Rusdi, pria paruh baya ini langsung menyerang Ruslam dan Jatim bersama dua orang temannya, Munaji dan Hadiri. Saat itu juga aksi carok massal itu terjadi hingga menyebabkan guru madrasah yang masih kuliah di Universitas Islam Madura (UIM) ini tewas di tempat kejadian perkara dan tiga orang lainnya, yakni Munaji, Jatim dan Hadiri luka-luka.

Informasi yang disampaikan warga di lokasi kejadian, pelaku carok massal waktu itu lebih dari lima orang, namun yang berhasil ditangani polisi baru 5 orang. "Pelaku yang lain masih kami cari," kata Ipda M.Syaiful.

Carok massal yang terjadi di desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan 1 November 2009 ini merupakan carok massa kedua di Pamekasan.

Pada 12 Juni 2007, carok massal juga terjadi di Desa Bujur Tengah, Kecamata Batumarmar Pamekasan karena rebutan tanah percaton. Saat itu tujuh orang tewas dan sembilan orang lainnya luka-luka, termasuk kepada Desa Bujur Tengah, Mursidin.(*)