Polri sebut 48 orang ditetapkan tersangka kericuhan Papua

id Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

Polri  sebut  48 orang ditetapkan tersangka kericuhan Papua

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (ANTARA/Dyah Dwi/pri)

Mataram (ANTARA) -  Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan polisi telah menetapkan 48 orang sebagai tersangka dalam kasus aksi anarkis yang terjadi di sejumlah wilayah di Papua beberapa waktu lalu.

"Di Papua ada 48 tersangka, rinciannya untuk (kasus kericuhan) Jayapura 28 tersangka, (kasus) Timika 10 orang (tersangka), (kasus) Deiyai 10 orang (tersangka)," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Sementara untuk kasus kericuhan di Papua Barat, jumlah tersangka ada 20 orang yakni kasus di Manokwari delapan tersangka, kasus di Sorong tujuh tersangka dan kasus di Fakfak lima tersangka.

Para tersangka tersebut sebagian besar dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 156 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dedi menuturkan, mereka saat ini masih dalam proses pemeriksaan di polda dan polres terkait.

Sebelumnya, terjadi aksi demonstrasi berujung ricuh di sejumlah daerah di Papua Barat dan Papua dalam dua pekan terakhir. Mereka memprotes terjadinya kasus bernuansa rasisme yang menimpa para mahasiswa asal Papua di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu 17 Agustus 2019.

Untuk memastikan keamanan di Papua, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bertolak ke Papua, sejak Senin (2/9).

Rencananya Kapolri, Panglima TNI dan para pejabat utama TNI-Polri akan berada di Papua selama empat hingga 10 hari hingga kondisi keamanan di Papua, stabil.