Mataram (ANTARA) - Jurnalis Mataram bersama Koalisi Masyarakat Sipil Nusa Tenggara Barat menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram Sirtulilipali, di Mataram, Sabtu, mengatakan Jurnalis Mataram bersama Koalisi Masyarakat Sipil NTB menilai KPK sedang menghadapi upaya melumpuhkan kewenangan pemberantasan korupsi.
Menurut dia, Jurnalis Mataram dan Koalisi Masyarakat Sipil NTB memandang ada upaya sistematis dan terdesain untuk melemahkan kewenangan KPK sebagai lembaga antirasuah.
Ada pihak yang terindikasi terusik dengan agenda pemberantasan korupsi, karena banyak di antara mereka yang terjerat, seperti kepala daerah, anggota DPRD, pejabat birokrasi dari pusat hingga daerah. Mereka yang merasa terancam menjalankan modus korupsi, kolusi, dan nepotisme sangat bernafsu untuk melemahkan KPK.
"Kami jurnalis di Mataram dan koalisi masyarakat sipil sangat berkepentingan mengawal agenda pemberantasan korupsi agar tetap berjalan, bahkan harus ditingkatkan, karena disinyalir masih banyak kasus korupsi yang belum terungkap, baik di pusat maupun di daerah," ujarnya.
Bagi jurnalis, kata Sirtu, KPK selama ini mampu mengungkap sederet kasus korupsi kelas kakap yang melibatkan banyak pejabat penting. Dalam konteks ini, ada simbiosis antara kerja jurnalisme dengan kinerja KPK.
"Kami selama ini berusaha mengawal kinerja pemerintah agar bersih dari praktik korupsi," kata Sirtu.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil NTB diwakili Dwi Sudarsono menyoroti revisi Undang-Undang KPK yang diindikasikan sebagai upaya melumpuhkan agenda pemberantasan korupsi. Jika revisi itu terwujud, maka iindependensi KPK terancam karena penyidik tidak lagi dari kalangan independen dan penyadapan harus melalui dewan pengawas yang dibentuk.
"Ini akan mempersulit proses penyadapan yang selama ini sudah berjalan sesuai dengan SOP," kata Dwi.
Anehnya lagi, kata dia, penuntutan perkara korupsi yang selama ini terintegrasi, harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Perkara yang menjadi perhatian publik justru tidak menjadi kriteria prioritas penanganan kasus.
"Poin-poin lain terlihat jelas sebagai upaya melemahkan kewenangan KPK, seperti kewenangan pengambilalihan perkara di tingkat penuntutan dibatasi, bahkan kewenangan strategis penuntutan dihilangkan," kata Dwi.
Aksi dukungan kepada KPK berlangsung Sabtu usai "workshop" bertema "Jurnalis Melawan Korupsi". Para jurnalis dan anggota koalisi membawa pamflet dengan beragam kalimat yang intinya pro pada KPK dan menolak pelemahan KPK oleh pihak-pihak tertentu.
Berita Terkait
Jurnalis NTB menggelar aksi damai tolak revisi UU Penyiaran
Selasa, 21 Mei 2024 18:57
AJI Mataram mengecam intimidasi polisi terkait pemberitaan pungli
Jumat, 25 November 2022 23:07
Wartawan Mataram mendesak Kapolri usut kekerasan jurnalis Tempo
Senin, 5 April 2021 15:13
Diskominfo Mataram-LKBN Antara NTB menggelar Bimtek Jurnalis KIM
Selasa, 6 Agustus 2019 15:58
AJI dan aktivis desak presiden cabut remisi pembunuh jurnalis
Kamis, 24 Januari 2019 8:30
AJI Mataram desak polisi usut persekusi wartawan
Selasa, 11 Desember 2018 12:26
Aji kunjungi Polda NTB konfirmasi pemanggilan Jurnalis
Sabtu, 11 Oktober 2014 10:42
Aji pertanyakan Pemanggilan Jurnalis oleh Propam Polda
Jumat, 10 Oktober 2014 7:27