Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Nusa Tenggara Barat menyiapkan program pelatihan vokasional bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh manajemen perusahaan tempatnya bekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Sony Suharsono di Mataram, Jumat mengatakan, program "Unemployment Benefit" atau pelatihan vokasional tersebut adalah proyek percontohan yang mana NTB menjadi salah satu daerah pertama yang dipilih dalam penerapannya.
"Program yang dilaksanakan secara gratis tersebut adalah salah satu cara BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Lewat program pelatihan vokasional tersebut, kata dia, para tenaga kerja yang baru kehilangan pekerjaannya bisa mengikuti pelatihan untuk ditingkatkan kemampuan dan kompetensinya tentang keahlian terapan yang dibutuhkan untuk mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik.
Sony menambahkan pelatihan vokasional adalah salah satu manfaat tambahan yang bisa dimanfaatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan nantinya. Harapannya adalah agar para peserta bisa terus meningkatkan kualitas hidupnya dengan baik.
"Katakanlah saat ini, ada pekerja yang mengundurkan diri atau habis kontrak, dia bisa ikut pelatihan vokasional, mendapat 'up-skilling' kemudian dengan skil yang lebih baik harapannya tentu bisa mendapat pekerjaan yang lebih baik pula," ujarnya.
Ia mengatakan program pelatihan vokasional diadakan bekerja sama dengan balai latihan kerja atau lembaga pelatihan kerja, baik pemerintah atau swasta.
Program tersebut wujud nyata bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk sepenuhnya kesejahteraan pekerja, karena lewat program tersebut BPJS Ketenagakerjaan kini tidak hanya sebatas memberikan manfaat perlindungan.
Namun juga bergerak ke arah pemberdayaan masyarakat usia produktif untuk bekerja kembali dan membantu pemerintah daerah NTB untuk mewujudkan NTB Gemilang serta mendukung slogan Presiden yaitu Sumber Daya Manusia Unggul Indonesia Maju.
"Dalam pelaksanaannya, tim BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB telah melakukan koordinasi dengan perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya sektor perhotelan sebagai salah satu mitra yang dapat berperan sebagai penyedia informasi lowongan kerja," kata Sony.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Yulia Ika Wardani, menambahkan program Pelatihan Vokasional masih dalam tahap persiapan yang rencana akan diluncurkan pada akhir September 2019.
Untuk mengikuti program tersebut, kata dia, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain warga negara Indonesia, menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) valid, telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah minimun kota dan telah membayar iuran minimal 12 bulan.
Selain itu, mengalami PHK dengan masa berhenti dari perusahaan minimal satu bulan dan maksimal 24 bulan sebelum mendaftar, serta usia maksimal 40 tahun.
Cara mendaftar cukup dengan datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, mengisi formulir dan membawa berkas persyaratan yakni fotokopi KTP, nomor pokok wajib pajak, dan buku rekening.
"Program Pelatihan Vokasional BPJS Ketenagakerjaan tersebut gratis tanpa dipunguti biaya serupiah pun. Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapat sertifikat dan selama pelatihan fasilitas yang bisa diperoleh adalah uang saku sesuai ketentuan berlaku," katanya.
Berita Terkait
Hari Migran Internasional, BPJS Ketenagakerjaan tingkatkan literasi Jamsostek bagi PMI di Lombok
Selasa, 17 Desember 2024 22:39
BPJS Ketenagakerjaan tandai satu dekade transformasi lewat berbagai capaian positif
Minggu, 8 Desember 2024 6:02
Kemenkeu Sebut JHT Jadi Cara Pekerja Hidup Layak di Hari Tua
Kamis, 5 Desember 2024 22:35
BPJAMSOSTEK gelar Workshop Inclusive
Selasa, 3 Desember 2024 20:01
Jaminan sosial pekerja informal berpotensi dongkrak kesejahteraan
Sabtu, 30 November 2024 7:13
Pertama digelar, Social Security Summit cari solusi Indonesia lepas dari middle income trap
Kamis, 28 November 2024 6:31
Sosialisasi manfaat jaminan ketenagakerjaan terus dilakukan
Rabu, 27 November 2024 4:29
Soroti potensi peningkatan kepesertaan jamsos pekerja informal
Selasa, 26 November 2024 19:40