KEPALA DAERAH TINDAK LANJUTI NETRALITAS PNS

id

     Mataram - Kepala daerah di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 270/4627/SJ tanggal 21 Desember 2009 tentang pegawai negeri sipil (PNS) bersikap netral dalam pemilu kepala daerah.

     "Surat edaran Mendagri itu ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota agar menata semua jajaran PNS untuk bersikap netral dalam pilkada," kata juru bicara Pemerintah Provinsi NTB Andy Hadianto, di Mataram, Selasa,

     Ia mengatakan surat edaran Mendagri itu juga ditembuskan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) yang memiliki kewenangan mengatur disiplin PNS.

     "Gubernur NTB KH. M. Zainul Majdi juga menerbitkan surat edaran tentang netralitas PNS dalam kegiatan politik praktis.  Surat edaran gubernur itu sudah disampaikan kepada para bupati/wali kota terutama di tujuh daerah yang tahun ini menggelar pemilu kepala daerah," ujarnya.

     Ketujuh daerah itu adalah Kabupaten Lombok Tengah, Dompu, Sumbawa, Sumbawa Barat, Kabupaten Bima, Kota Mataram dan daerah otonom baru Kabupaten Lombok Utara (KLU).

     Hadianto mengatakan dalam surat edaran Gubernur NTB kepada bupati/wali kota beserta jajarannya diminta untuk menindaklanjuti dan mengamankan kebijakan tersebut.

     "Tentu saja masing-masing bupati/wali kota wajib mengawasi aktivitas PNS di wilayah kepemimpinannya karena keterlibatan PNS dalam politik praktis seperti pilkada cukup rentan," ujarnya.

     Para bupati/wali kota Se-NTB juga diminta menciptakan kondisi keamanan yang tetap kondusif melalui sikap profesionalisme dan netralitas para birokrasi.

     Menurut Hadianto para PNS memiliki hak suara yang sudah diatur penggunaannya, namun PNS harus netral, misalnya tidak melakukan mobilisasi massa.

     "Apalagi menggunakan sarana dan jabatan untuk kampanye, itu termasuk pelanggaran," ujarnya.

     Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB dan tujuh kabupaten/kota di NTB saat ini gencar menyosialisasikan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara serentak.     

     Dari tujuh kabupaten/kota di wilayah NTB yang akan menggelar pilkada, hanya Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang melaksanakan pada 26 April 2010 untuk putaran pertama dan 5 Juli putaran kedua.

     Jadwal pemilu kepala daerah enam daerah otonom lainnya yakni Kabupaten Lombok Tengah, Dompu, Sumbawa, Kabupaten Bima, Kota Mataram dan daerah otonom baru Kabupaten Lombok Uara (KLU), ditetapkan 7 Juni untuk putaran pertama dan 19 Juli putaran kedua.(*)