KPU NTB TOLAK PANWAS PILKADA PENETAPAN BAWASLU

id

     Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama KPU kabupaten/kota menolak keberadaan anggota panitia pengawas pemilu kepala daerah yang baru ditetapkan dan dilantik oleh badan pengawas pemilu (Bawaslu).

     "Kami menolak karena proses rekrutmen anggota panwas pilkada itu tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Informasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM KPU Provinsi NTB Darmansyah, di Mataram, Selasa.

     Ia mengatakan pihaknya akan melayangkan surat berisi penolakan keberadaan panwas pilkada yang dilantik secara sepihak oleh Bawaslu jika telah menerima surat pemberitahuan resmi tentang penetapan dan pelantikan panwas pilkada tersebut.

     KPU Provinsi NTB dan kabupaten/kota di NTB baru mendapat informasi lisan soal penetapan dan pelantikan anggota panwas pilkada oleh Bawaslu di Jakarta.

     "Kalau sudah ada surat resmi pasti kami layangkan surat protes karena dikhawatirkan peserta pilkada yang mempersoalkan hal ini di kemudian hari dan dapat berakibat pelaksanaan pilkada tidak sah," ujarnya.

     Darmansyah menjelaskan dari informasi lisan diketahui bahwa Bawaslu telah menetapkan anggota panwas pilkada termasuk untuk tujuh kabupaten/kota di wilayah NTB yang hendak menggelar pemilu kepala pada 2010.

     "Padahal, Bawaslu belum melakukan verifikasi terhadap enam nama calon anggota panwas pilkada yang diajukan KPU di tujuh kabupaten/kota di NTB," katanya.

     Ia mengatakan pada 18 November 2009 KPU dari tujuh kabupaten/kota di NTB mengajukan enam nama calon angota panwaslu kepada Bawaslu untuk selanjutnya ditetapkan menjadi tiga orang sebagai anggota panwaslu kabupaten/kota yang berhak dilantik.

     Acuannya adalah Pasal 94 Ayat 2 Undang Undang Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, yang menegaskan bahwa KPU kabupaten/kota yang mengusulkan enam nama calon panwaslu kepada Bawaslu untuk selanjutnya ditetapkan menjadi tiga orang sebagai anggota panwaslu kabupaten/kota yang berhak dilantik.

     Namun hingga pertengahan Januari 2010 belum juga ada kejelasan dari Bawaslu soal penetapan tiga nama yang berhak dilantik menjadi anggota panwaslu di tujuh kabupaten/kota di NTB itu.

     "Malah beredar informasi Bawaslu sudah menetapkan dan melantik masing-masing tiga orang anggota panwas pilkada untuk tujuh kabupaten/kota di NTB yang berasal dari panwas Pemilu 2009," katanya.

     Sebelum beredar informasi tentang penetapan dan pelantikan anggota panwas pilkada itu, KPU Provinsi NTB dan KPU di tujuh kabupaten/kota di NTB menunggu kedatangan tim verifikasi Bawaslu.

     "Namun bukan tim verifikasi Bawaslu yang datang, malah ada surat kepada KPU di empat dari tujuh kabupaten/kota di NTB yang akan menggelar pemilu kepala daerah di tahun 2010," ujarnya.

     Keempat kabupaten itu adalah Kabupaten Bima, Sumbawa, Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Utara (KLU).

     KPU di tiga kabupaten/kota lainnya yakni Kota Mataram, Lombok Tengah dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tidak menerima surat dari Bawaslu.

     Menurut Darmansyah isi surat itu meminta KPU di empat kabupaten/kota di NTB untuk segera mengirim nama-nama anggota Panwas Pemilu 2009 sebagai pengganti enam nama yang diajukan KPU kabupaten/kota, namun tidak memenuhi syarat dari aspek persyaratan medis (keterangan kesehatan dan rekam medis).

     Padahal persyaratan medis itu merupakan syarat yang harus dipenuhi saat seleksi bakal calon anggota di tingkat KPU kabupaten/kota hingga menghasilkan enam nama calon anggota panwas.

     "Mungkin karena KPU dari empat kabupaten/kota itu tidak merespons permintaan Bawaslu karena beranggapan bahwa proses seleksi calon anggota panwas pilkada merupakan ranah KPU dan Bawaslu tinggal menetapkan tiga dari enam calon, sehingga Bawaslu menetapkan dan melantik anggota panwaslu yang diinginkannya," katanya.

     Awalnya Bawaslu menginginkan panwas pilkada diambil dari anggota Panwas Pemilu 2009, sementara KPU berpatokan pada Pasal 94 Ayat 2 Undang Undang Nomor 22/ 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

     Pasal itu menegaskan bahwa KPU kabupaten/kota yang mengusulkan enam nama calon panwaslu kepada bawaslu untuk selanjutnya ditetapkan menjadi tiga orang sebagai anggota panwaslu kabupaten/kota yang berhak dilantik.(*)