Jak (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni Raffi Ahmad, untuk segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Harus (menyerahkan LHPKN)," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Pahala mengingatkan bahwa setiap pejabat penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN paling lambat 3 bulan setelah dilantik dan dalam hal ini Raffi Ahmad masih punya waktu sekitar 2 bulan lagi.
Lebih lanjut Pahala juga bicara soal penerimaan endorsement oleh istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina. Menurutnya Nagita masih boleh menerima endorsement, asalnya penambahan atau pengurangan hartanya tercatat di dalam LHKPN.
"Boleh. Pokoknya laporkan saja hartanya bertambah atau berkurang, begitu saja. Itu kan istrinya," ujarnya.
Baca juga: KPK ingatkan pejabat baru penuhi kewajiban LHKPN
Baca juga: KPK ingatkan kewajiban LHKPN kepada menteri dan wakil menteri
Untuk diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto melantik Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni, di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10).
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029, yang ditetapkan di Jakarta 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ada tujuh Utusan Khusus Presiden yang dilantik Prabowo:
1. Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan.
2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.
3. Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
4. Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.
6. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.
7 .Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Sebelumnya, Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden.
Baca juga: KPK: 1.325 LHKPN bakal calon kepala daerah sudah lengkap
Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa, perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Berita Terkait
Berikut 17 nama anggota DPRD Jatim 2019-2024 diperiksa KPK terkait korupsi pokmas
Rabu, 13 November 2024 11:10
Praperadilan Sahbirin Noor tak pengaruhi proses penyidikan
Rabu, 13 November 2024 5:42
DPR hargai keputusan Presiden setujui capim KPK
Rabu, 13 November 2024 5:31
KPK panggil 17 anggota DPRD Jatim periode 2019-2024
Selasa, 12 November 2024 17:46
Presiden Prabowo atensi tambang emas ilegal di Sekotong Lombok Barat
Senin, 11 November 2024 17:08
Lombok Tengah perkuat komitmen cegah korupsi
Senin, 11 November 2024 15:14
Usai lama menghilang, Gubernur Kalsel muncul lagi setelah OTT KPK
Senin, 11 November 2024 13:15
KPK buka opsi jerat keluarga Rafael Alun
Sabtu, 9 November 2024 4:40