Demi tanahnya, petani sawit Sulawesi mengadu sampai ke Belanda

id konflik lahan sawit,petani sawit sulawesi,konflik perusahaan petani

Demi tanahnya, petani sawit Sulawesi mengadu sampai ke Belanda

Hemsi, petani sawit dari Sulawesi Tengah, menyampaikan surat aduan terkait konflik lahan dengan perusahaan kelapa sawit yang saham perusahaan induknya dimiliki ABN-AMRO di Amsterdam, Belanda, Senin (7/10/2019). (ANTARA/Virna P Setyorini)

Barcelona, Spanyol (ANTARA) - Persoalan tanah. Tanah yang menjadi tumpuan hidup keluarga. Itu yang mendorong seorang petani kelapa sawit dari Desa Panca Mukti, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, mengadu hingga ke Belanda.

Hemsi (38) mengambil kesempatan yang diberikan oleh organisasi lingkungan Belanda, Milieudefensie, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) untuk mencari solusi persoalan tanah keluarganya. 

Ia terbang ke Belanda pada Jumat (4/10) menempuh perjalanan jauh dan menembus dingin udara Negeri Kincir Angin pada bulan Oktober untuk mengadukan persoalan keluarganya ke bank, pengelola dana pensiun, hingga Kementerian Luar Negeri Belanda.

"Dingin, ya dingin, tapi tidak apa-apa. Demi mempertahankan hak saya, dan menghentikan kriminalisasi. Saya ke sini bukan cuma buat saya sendiri, ini buat keluarga, ini juga buat anggota kelompok saya," kata Hemsi, merujuk pada kelompok tani yang dia bentuk saat hendak menyerahkan aduannya ke markas ABN-AMRO di Amsterdam, Senin (7/10).

Sepekan sebelum berangkat ke Belanda, dia bercerita panjang lebar kepada ANTARA tentang konflik lahan dengan perusahaan yang dia hadapi sejak 2006.

Hingga saat ini Hemsi masih menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait konflik lahan yang berlarut-larut tersebut menurut Manajer Kampanye Keadilan Iklim Walhi Yuyun Harmono.

Sejak 2006, Hemsi menghadapi pembabatan habis tanaman coklat, jagung, hingga kelapa sawit di lahan seluas dua hektare miliknya.

Tahun 2007, Pengadilan Negeri Mamuju memutuskan bahwa lahan warga Desa Panca Mukti berada di luar wilayah pemegang Hak Guna Usaha (HGU) PT Mamuang.

Namun Hemsi mengaku masih menghadapi intimidasi pada 2010. Menurut penuturan Hemsi, dia dan dua anggota kelompok tani lainnya bahkan sempat dijebloskan ke penjara dan dilepas begitu saja tiga bulan kemudian tanpa melewati proses pemberkasan.

Selama periode 2015-2015, menurut Hemsi, kelompoknya juga harus berhadapan dengan sekelompok preman.

"Saya lawan lagi. Ini dari 10 jari yang saya usahakan sendiri," kata Hemsi, menggambarkan bagaimana dia menggarap dan berusaha mempertahankan lahannya.

Tahun 2017, Hemsi ditangkap dengan tuduhan melakukan perusakan dan tandan buah sawit yang dia panen ikut diangkut. Dia melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor Pasang Kayu di Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepolisian Sektor yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Begitu Hemsi keluar dari tahanan pada Mei 2018, kebun kelapa sawitnya sudah dipagari oleh perusahaan. Pada Desember 2018, dia kembali dituduh mencuri tandan buah kelapa sawit dari lahan yang dia yakini sebagai miliknya.

Konflik lahan yang dialami oleh Hemsi, anggota kelompok taninya, dan warga-warga desa yang hidup bersebelahan dengan perusahaan perkebunan maupun pemegang HGU mungkin bukan yang pertama terjadi di Indonesia, dan mungkin bukan yang terakhir pula.

Menurut peribahasa, ada banyak jalan menuju Roma. Oleh karena itu, layaknya pasukan Romawi yang pulang melewati 12 jalan dalam Peta Peutinger, Hemsi berusaha menempuh berbagai jalan untuk menyelesaikan konflik lahan demi masa depan keluarganya.


Mengadu ke Belanda

Pada Mei 2018, sesaat keluar dari penjara, Hemsi sempat ke Jakarta dan bersama pegiat Walhi untuk mengadukan konflik lahan yang dia hadapi ke Kantor Staf Presiden (KSP). Tenaga Ahli Utama KSP Abetnego Tarigan menerima mereka, dan menyatakan siap membantu melakukan negosiasi dengan perusahaan.

Saat itu, Hemsi juga menyampaikan aduan serupa ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komnas HAM, PT Mamuang, Propam Mabes Polri, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dia juga menyambangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta bukti HGU PT Mamuang.

Dalam upayanya kali ini, Hemsi menyampaikan pengaduan kepada pemberi dana atau pemegang saham induk perusahaan yang berkonflik dengannya. Stakeholder and Engagement Manager ABN-AMRO Wijbrand Fabius menerima pengaduannya.

Lewat surat aduan sepanjang enam alinea, Hemsi meminta ABN-AMRO menghentikan seluruh investasi untuk Astra International dan Astra Agro Lestari serta anak-anak perusahaannya yang diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan hak atas tanah.

Ia juga meminta ABN-AMRO menggunakan pengaruhnya untuk memastikan dia, keluarganya, dan anggota kelompok taninya yang meliputi 27 keluarga mendapatkan hak atas lahan dengan luas total 50 hektare di Donggala.

Petani sawit dari Sulawesi Tengah Hemsi (kedua kanan) bersama Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Tengah Abdul Haris Lapabira (kedua kiri) dan Manajer Kampanye Keadilan Iklim Walhi Yuyun Harmono (kiri) saat memberikan surat aduan terkait konflik lahan dengan perusahaan kelapa sawit yang saham perusahaan induknya dimiliki ABN-AMRO di Amsterdam, Belanda, Senin (7/10/2019). (ANTARA/Virna P Setyorini)


Berdasarkan riset Milieudefensie dan Walhi, ABN-AMRO menawarkan pendanaan-pendanaan investasi kepada kliennya, yang juga meliputi Astra International.

Head of Sustainable Banking ABN-AMRO Richard Kooloos mengatakan bahwa perusahaan yang mendapat pendanaan harus memenuhi persyaratan bank, termasuk di antaranya terdaftar dalam Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk perusahaan kelapa sawit.

Meski di atas kertas semua terlihat baik, dalam praktiknya kadang tidak demikian. Perusahaan, pemasok, atau subpemasok, atau lapisan usaha yang lain kadang bermasalah, katanya menanggapi surat aduan Hemsi.

"Kami ingin memastikan secara jaringan semua baik dari sisi sosial maupun lingkungan. Sehingga dapat memisahkan mana industri kelapa sawit yang berkelanjutan dan mana yang tidak. Dan memastikan sektor ini bisa besar ke depan dengan cara yang baik," katanya.

ABN-AMRO, menurut dia, tentu tetap bisa menyampaikan koreksi kepada perusahaan rekanan sehingga mereka menjadi entitas bisnis yang baik, berkelanjutan. Koreksi untuk perbaikan akan diberikan kepada perusahaan kalau ada pihak yang merasa dirugikan dalam pemanfaatan investasinya. 

Kooloos mengatakan bahwa kalau perusahaan tidak melakukan perbaikan yang diperlukan, bank bisa menarik investasinya. "Itu saat kami gagal meyakinkan klien untuk melakukan necessary measurement (tindakan yang diperlukan). Sehingga harus keluar."

ABN-AMRO, ia mengatakan, menggunakan silent diplomacy di ruangan tertutup dengan klien untuk menciptakan transparansi.

Sementara itu, Senior Press Officer ABN-AMRO Ariën Bikker mengungkapkan ambisi perusahaannya memberikan sumbangan pada sektor agribisnis untuk menghasilkan kelapa minyak sawit yang berkelanjutan.

Alasan itu pula yang membuat bank hanya berinvestasi langsung ke enam hingga tujuh perusahaan yang dinilai memenuhi kriteria ABN-AMRO dalam memberikan kontribusi positif untuk usaha keberlanjutan.

Bikker mengakui bahwa itu tidak mudah, dan kadang menjadi dilema dalam pendanaan agrobisnis kelapa sawit.


Selama di Belanda, Hemsi juga menyampaikan pengaduan ke Rabobank. Senior Expert Risk and Engagement Rabobank Martin van Vaals menerima aduannya.

Vaals yakin banknya bertanggung jawab. "Kapan saja kasus terjadi, hal pertama yang dilakukan adalah pembuktian, caranya dengan menghubungi staf di daerah, berbicara dengan klien, lalu mengecek ke RSPO. Jika ada kontroversi kami akan tangani," ujar dia.

Pejabat Sustainability Policy and Dialogue Rabobank Johan Vernburg mengatakan bahwa bank punya kebijakan tersendiri terkait agroindustri kelapa sawit karena berkenaan dengan isu sosial dan lingkungan. Mereka hanya bekerja dengan perusahaan anggota RSPO saja.

Rabobank, menurut dia, juga berusaha selektif dalam berbisnis kelapa sawit sehingga hanya sekitar 20 perusahaan yang terkait langsung. Jika ada persoalan dengan klien, bank akan langsung memantau dan memberikan tekanan langsung.

Namun, ia mengatakan, hal tersebut tidak dapat dilakukan jika Rabobank tidak memiliki hubungan langsung dengan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia maupun perusakan lingkungan.

Menanggapi pengaduan terkait perusahaannya yang disampaikan ke beberapa institusi di Belanda, Wakil Presiden Komunikasi PT Astra Agro Lestari Tofan Mahdi mengatakan bahwa perusahaan akan mempelajari dulu pengaduan yang disampaikan, terlebih perusahaan belum mendapat laporan terkait kasus tersebut.

"Yang pasti, kami sebagai perusahaan perkebunan sawit yang sudah mendapatkan sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil), memastikan bahwa tata kelola perusahaan perkebunan sawit kami compliance (patuh) dengan semua peraturan pemerintah dan tidak ada persoalan apapun dengan masyarakat di sekitar perkebunan kami," kata Tofan saat dikonfirmasi ANTARA.


Respons

Manajer Kampanye Keadilan Iklim Walhi Yuyun Harmono mengatakan bahwa Rabobank memang mengaku sudah tidak memiliki kaitan dengan Astra Agro Lestari, namun saat kasus Hemsi terjadi mereka masih mendanainya.

Dia juga mengemukakan bahwa mestinya ada pengaturan bagi bank dan lembaga investasi di Eropa dalam menyalurkan pendanaan untuk usaha agroindustri berkelanjutan.

Berdasarkan hasil pertemuan dengan beberapa bank dan lembaga investasi di Eropa, Yuyun mengatakan, mereka tidak mempunyai keputusan pasti untuk menyelesaikan kasus tertentu. Mereka tidak memiliki kebijakan internal, hanya menjadikan RSPO sebagai bahan pertimbangan.

Untuk aduan Hemsi maupun Terry Doegmah Panyonnah, petani dari Butaw, Liberia, yang berkonflik dengan Golden Veroleum Liberia (GVL), Yuyun mengatakan, seharusnya bank transparan dalam menindaklanjuti karena kedua petani itu butuh melihat respons terhadap pengaduan mereka. 

Ia mencontohkan, Terry sudah mengadu sejak 2012 ke RSPO namun tidak ada hukuman apa-apa terhada GVL maupun induk perusahaannya.

Mekanisme seperti RSPO, menurut dia, seharusnya tidak menjadi satu-satunya acuan bagi perbankan maupun lembaga investasi di Belanda maupun Eropa dalam merespons kasus-kasus terkait usaha perkebunan.

"Jika itu menjadi standar keberlanjutan di sektor agribisnis kelapa sawit tentu tidak bisa juga. Maka harusnya Pemerintah Belanda atau Eropa mengatur ini, membuat batasan untuk investasi sektor itu, sehingga tidak ada standar ganda terkait kebijakan iklim mereka," katanya.

Sementara anggota parlemen Eropa dari Partai Hijau Bas Eickhout mengatakan bahwa jika ingin menempatkan sebuah kebijakan di tempat yang tepat, maka harus konsisten.

Parlemen Eropa sudah mendiskusikan peran lembaga investasi atau perbankan Eropa dalam agroindustri berkelanjutan. Ada ide untuk khusus membuat bank iklim, yang investasinya akan lari ke pendanaan pengendalian perubahan iklim.

"Kami harus yakin bahwa kebijakan tersebut konsisten dengan apa yang kita kerjakan dengan kebijakan minyak sawit contohnya. Sekarang belum sepenuhnya konsisten. Saya sangat tahu itu, jadi ada pekerjaan yang harus diselesaikan dalam aturan keuangan," kata Eickhout."Tapi itu sudah pasti akan menjadi topik pembahasan mereka di Parlemen Eropa," ia menambahkan.

Harapannya, kebijakan dan pengaturan yang jelas dan konsisten dalam pengusahaan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan dari lembaga pembiayaan dan pemerintah pengaruhnya akan sampai ke petani-petani yang menghadapi konflik dengan perusahaan seperti Hemsi.