Satgas TMMD mengajak pelajar bijak gunakan medsos

id Satgas TMMD,TMMD Lombok Tengah,Pelajar Lombok Tengah,Bijak Gunakan Medsos,Media Sosial,NTB,Kodim 1620/Loteng

Satgas TMMD mengajak pelajar bijak gunakan medsos

Komandan SSK Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 106 tahun 2019 Kodim 1620/Lombok Tengah, Kapten Inf Suliono saat memberikan penyuluhan wawasan kebangsaan (Wasbang) kepada siswa-siswi SMPN 1 Kopang, Rabu (23/10/2019). (ANTARA/HO-Kodim 1620/Loteng).

Lombok Tengah, NTB (ANTARA) - Komandan SSK Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 106 tahun 2019 Kodim 1620/Lombok Tengah, Kapten Inf Suliono, mengajak siswa siswi sebagai milenial di daerah itu untuk bijak menggunakan media sosial.

"Kami mengingatkan adik-adik siswa agar lebih memahami dampak positif maupun negatif dari penggunaan media sosial," ujar Suliono seusai memberikan penyuluhan wawasan kebangsaan (Wasbang) kepada siswa-siswi SMPN 1 Kopang, Rabu.

Menurutnya, media sosial memiliki seribu manfaat namun juga sejuta mudharat yang harus diketahui para siswa sehingga tidak salah dalam penggunaannya mengingat sanksinya sangat tegas dan berat apabila salah dalam menggunakan.

"Itu nantinya akan berkaitan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelas Dan SSK yang juga menjabat sebagai Danramil 1620-05/Janapria itu.

Untuk itu, Suliono mengimbau kepada para siswa untuk tidak cepat membagikan berita-berita atau video-video yang belum diketahui kebenarannya (hoaks) dan tidak dimengerti sehingga tidak terjadi kesalahan yang dapat berdampak negatif terhadap siswa maupun sekolah.

"Bijaklah menggunakan media sosial dengan melihat dan memperhatikan manfaat dan mudharatnya," katanya.

Penyuluhan Wasbang dengan materi "bijaksana dalam bermedia sosial" itu, kemudian dilanjutkan dengan pelatihan tata upacara dan peraturan baris berbaris di halaman SMPN 1 Kopang.

Sebelumnya, Dandim 1620/Loteng Letnan Kolonel Czi Prastiwanto, selaku Dansatgas TMMD ke 106 mengatakan terkait bela negara setiap diri anak bangsa memiliki hak dan kewajiban dalam bela negara sesuai dengan amanat Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang kemudian dijabarkan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara.

"Jadi secara yuridis formal sudah diatur tentang bela negara," ujarnya.

Untuk itu, sambungnya, dalam kegiatan TMMD ini, pihaknya memberikan penyuluhan tentang wawasan kebangsaan yang di dalamnya terdapat tentang bela negara kepada adik-adik siswa-siswi, bahkan bela negara juga diberikan kepada para mahasiswa baru selama pengenalan kampus.

"Semoga kegiatan tersebut memberikan dampak positif bagi adik-adik siswa sehingga menjadi generasi milenial yang bisa diandalkan dan dibanggakan," katanya.