Penyidik kejaksaan sita dokumen dari Kantor Dispar Lombok Barat

id penggeledahan,sita dokumen,ott kadispar,kadispar lobar,fee proyek,minta jatah,proyek pariwisata,kejari mataran

Penyidik kejaksaan sita dokumen dari Kantor Dispar Lombok Barat

Petugas kejaksaan ketika menggeledah dan menyita dokumen dari Kantor Dinas Pariwisata Lombok Barat, NTB, Rabu (13/11/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita sejumlah dokumen dari sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Lombok Barat.

"Penyitaan dokumen dalam penggeledahan siang tadi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penyidikan," kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Agus Taufikurrahman di Mataram, Rabu.

Dalam penggeledahan Rabu siang, penyidik jaksa menyita dokumen yang diamankan sampai harus menggunakan dua dus berwarna cokelat dan dua kotak plastik ukuran besar.

Seluruh dokumen disita dari tiga ruangan, yakni ruangan bendahara, kepala bidang, dan juga kepala dinas yang menjadi lokasi operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (12/11).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan ruang kadis yang sebelumnya disegel dalam giat OTT telah dibuka. Hal tersebut dilakukan untuk memulihkan aktivitas di lingkup kerja Dispar Lombok Barat pasca OTT.

Kini seluruh dokumen yang disita telah ditampung penyidik jaksa untuk dipelajari kembali. Tidak menutup kemungkinan, kata dia, akan ada pengembangan dari hasil penyitaan dokumen ini.

"Tunggu saja hasilnya, semua masih proses," kata Agus.

Diketahui bahwa Ispan Junaidi ditangkap oleh tim intelijen di bawah pimpinan Kasi Intelijen Kejari Mataram Agus Taufikurrahman, dari ruangannya di Kantor Dinas Pariwisata Lombok Barat.

Dalam OTT pada Selasa (12/11) siang itu, Ispan Junaidi ditangkap bersama barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya Rp95.850.000. Uang yang diamankan dari tas ransel warna hitam, diduga kuat jatah yang diterima Ispan Junaidi dari pihak pemenang tender.

Dari pemeriksaannya, Ispan Junaidi diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai Kadispar Lombok Barat dalam pencairan anggaran proyek yang uangnya berasal dari dana DAK tahun 2019.

Dengan kewenangannya, Ispan Junaidi diduga kuat meminta jatah lima persen dari nilai kontrak kerjanya yang mencapai Rp1,5 miliar.

Jika permintaannya tidak dikabulkan, maka Ispan Junaidi sebagai Kadispar Lombok Barat, mengancam pihak pemenang tender untuk tidak menandatangani pencairan anggaran proyeknya.