Ini penjelasan Lion Air soal pilot bunuh diri diduga akibat dipecat

id Wings Air,pilot bunuh diri,Lion Air

Ini penjelasan Lion Air soal pilot bunuh diri diduga akibat dipecat

Wings Air dengan pesawat ATR 72-600. ANTARA/ Dokumentasi Wings Air

Jakarta (ANTARA) - Pihak Lion Air Group menjelaskan terkait kasus bunuh diri yang dilakukan oleh “flight officer” atau pilot Wings Air bernama Nicolaus Anjar Aji Surya di Kalideres Jakarta Barat, Senin (18/11) pukul 19.00 WIB.

“Atas meninggal dunia kopilot (first officer) Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro, segenap jajaran manajemen, kru pesawat (air crew) dan seluruh karyawan, Wings Air mengucapkan rasa duka yang mendalam dan menyampaikan turut prihatin atas kejadian tersebut,” kata Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya di Jakarta, Rabu malam.

Danang mengaku pihaknya sudah mengimplementasikan program pembinaan kepada seluruh karyawan, termasuk awak pesawat.

Dia menambahkan pihaknya melakukan pembinaan secara bertahap kepada awak kokpit yang melakukan tindakan tidak disiplin (indisipliner).

“Apabila dalam fase pembinaan, karyawan atau awak kokpit tidak memenuhi kualifikasi/ hasil yang diharapkan, maka perusahaan akan memberikan penindakan/ keputusan sesuai aturan,” katanya.

Namun, Danang tidak menjelaskan terkait berita pemecatan yang diduga menyebabkan pilot tersebut mengakhiri hidupnya itu.

Kepolisian telah membenarkan adanya tindakan bunuh diri oleh Pilot Wings Air Nicolaus Anjar Aji Surya yang ditemukan di tempat kost di Jalan Rawa Lele Gang Melati I Rt. 007/10 Kel. Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Nicolaus berusia 27 tahun yang berasal dari Desa Manggung Rt. 002/08 Kelurahan Cangakan, Kecamatan Karanganyar, Solo.

Saksi yang menemukan adanya aksi bunuh diri itu adalah adik kandungnya sendiri bernama Ciprianus alias Angga dan Budi sebagai tetangga kost.

Kronologi kejadian tersebut, yakni saksi Ciprianua alias Angga (adik korban) menghubungi nomor ponsel korban (abangnya), namun tidak diangkat-angkat.

Karena curiga, saksi Ciprianus alias Aangga mendatangi kamar kost di lantai dua, namun ketika diketok-ketok, juga tidak dibuka.

Lanjut saksi Ciprianus alias Angga mendobrak jendela dan melihat korban tergantung di depan pintu kamar dengan menggunakan tali tambang yang diikatkan ke kusen.

Kemudian saksi Ciprianus alias Angga histeris dan meminta bantuan penghuni kost lain untuk menurunkan korban yang diduga sudah meninggal dan dibawa ke Rumah Sakir Mitra Keluarga, hingga pihak Rumah Sakit menghubungi Polsek Kader.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap jenazah oleh piket Reskrim dan identifikasi, ditemukan luka bekas jeratan tali tambang di leher akibat gantung diri.

Berdasarkan info dari pesan berantai berupa tangkapan layar, Nicoulaus diduga putus asa karena dipecat dan harus membayar uang penalti sebesar Rp7 miliar kepada perusahaan.