PETAMBAK UDANG SUMBAWA KELUHKAN RETRIBUSI

id

Mataram (ANTARA) - Sejumlah petambak udang di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, mengeluhkan masih ada retribusi untuk surat keterangan pengiriman hasil perikanan (SKPHP), padahal pungutan tersebut telah dihapus oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Seorang pengusaha tambak udang lokal, H Daeng Kumaidi di Desa Labuan Sangor, Kecamatan Maronge, Kabupaten Sumbawa, Sabtu, mengatakan retribusi tersebut dibayar oleh perusahaan pembeli udang, namun ini berpengaruh terhadap harga udang.

"Retribusi tersebut tidak dibebankan secara langsung kepada pengusaha tambak, karena biaya SKPHP dibayar oleh perusahaan ketika mengangkut udang dari tambak ke luar NTB, namun ini ada pengaruhnya terhadap harga udang, karena mereka akan memperhitungkan biaya retribusi tersebut," katanya.

Karena itu, kata Kumaidi, pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat terutama para petambak apakah retribusi khususnya untuk biaya SKPHP tersebut memang harus dibayar dan jika memang benar dihapus jangan lagi ada pungutan yang membebani pengusaha tambak.

Sementara itu petugas lapangan PT Prima Banyawangi, Jawa Timur, Abdul Hamid mengatakan biaya SKPHP yang harus dibayar sebanyak Rp150/kg sehingga untuk satu truk udang jumlah biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp350.000 .

"Selama dua bulan ini saya sudah mengangkut 51 truk dari Sumbawa ke Banyuwangi, sehingga biaya yang dikeluarkan khusus untuk SKPHP mencapai Rp28 juta lebih, belum lagi untuk biaya lain seperti pemeriksaan di pelabuhan," katanya.

Menurut dia beberapa tahun lalu retribusi tersebut sempat dihentikan, namun diganti dengan pembayaran setiap tahun dan sejak beberapa bulan ini retribusi berupa SKPHP tersebut harus dibayar lagi.

Pengusaha pembeli udang di Sumbawa mengaku bingung apakah memang benar pungutan retribusi produk udang tersebut masih ada atau tidak, dan apakah benar peraturan daerah (perda) yang mengatur retribusi sudah dihapus.

Hamid menilai besarnya retribusi pengiriman udang khususnya dalam bentuk SKPHP di Pulau Sumbawa berbeda-beda dan tertinggi di Kabupaten Sumbawa yang mencapai Rp450.000/truk, sementara di kabupaten/kota Bima hanya Rp290.000/truk dan Taliwang Rp350.000/truk dan termurah di Dompu hanya Rp150.000/truk.(*)


Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.