Seorang adik curi 3,5 ton beras dari toko kakaknya

id polda metro,resmob,yusri yunus,Pencurian,Pencuri beras

Seorang adik curi 3,5 ton beras dari toko kakaknya

Penyidik Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers pengungkapan berbagai kasus kriminal di wilayah hukum Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/11/2019). ANTARA/Fianda Rassat

Jakarta (ANTARA) - Seorang pria berinisial M (26) membobol toko beras milik kakaknya yang berlokasi Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, dan menggasak 3,5 ton beras.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka M nekat melancarkan aksinya tersebut lantaran sakit hati karena merasa tidak diperhatikan dan diurus oleh sang kakak selama berada di Jakarta.

"Awalnya tersangka M selaku adik kandung dari korban yang sakit hati kepada korban, karena korban tidak pernah mengurus dan membantunya selama hidup di Jakarta," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat.

Setelah itu, tersangka M berencana melakukan pencurian di toko milik kakaknya di daerah Pisangan Tangsel.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro jaya AKBP Dedi Murti menjelaskan, M melakukan aksinya pada Rabu (6/11) dibantu AA (19), MF (24) dan MF (19).

"M mengajak MF pada tanggal 5 November menyewa satu unit mobil pick up untuk digunakan melakukan pencurian di toko kakak M," kata Dedi.

Setelah menyewa kendaraan tersebut, M dan MF kemudian menjemput MF dan AA. Sekitar pukul 23.00 WIB keempat orang itu langsung menuju ke toko milik kakak M untuk melancarkan aksinya.

Saat karyawan toko tersebut bersiap untuk tutup, keempat tersangka yang dipimpin oleh M langsung mendobrak toko dan mengancam tiga karyawan dengan menggunakan pisau belati agar tidak melakukan perlawanan.

Mereka juga mengancam karyawan toko dengan ancaman "Jangan berteriak, kalau berteriak akan saya bunuh."

Para karyawan toko yang merasa terintimidasi dengan aksi para tersangka hanya bisa diam saat para tersangka itu menggasak isi toko beras.

"Tersangka mengambil uang di dalam kantung plastik hitam dan memindahkan 40 karung beras seberat 3,5 ton ke mobil pick up," ujar Dedi.

Setelah menggasak isi toko, keempat tersangka kemudian menyekap para karyawan toko tersebut dan pergi membawa barang jarahan ke sebuah gudang beras di kawasan Jakarta Barat.

Setelah para tersangka pergi, pegawai toko langsung berteriak meminta bantuan warga. Warga yang mendengar teriakan minta tolong langsung mendatangi lokasi dan membantu pegawai toko melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Laporan para korban ke pihak Kepolisian setempat kemudian diteruskan ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Tim membekuk para tersangka hanya dalam tempo sekitar 48 jam.

"Pada Jumat 8 November Tim Opsnal Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka di sebuah warung beras di Grogol, Jakarta Barat," tutur Dedi.

Kepada polisi, M mengakui segala perbuatannya. Saat ditanya alasannya, M mengaku sakit hati kepada kakaknya.

M menyebutkan kakaknya pelit dan tidak memperhatikan dirinya selama berada di Jakarta.

Akibat perbuatannya keempat tersangka diancam dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.