Sebanyak 15 kilogram ganja dari Jakarta diamankan aparat gabungan NTB

id ungkap narkoba,penangkapan ganja,ganja antarprovinsi,bnnp ntb

Sebanyak 15 kilogram ganja dari Jakarta diamankan aparat gabungan NTB

Petugas menunjukkan barang bukti ganja sebanyak 15 paket besar dengan perkiraan berat 15 kilogram di Kantor BNNP NTB, Senin (2/12/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Sebanyak 15 kilogram ganja dari Jakarta berhasil diamankan aparat gabungan di bawah kendali Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat.

Kepala BNNP NTB Kombes Pol Gde Sugianyar Dwi Putra di Mataram, Senin, mengungkapkan, narkoba jenis ganja diamankan bersama tim dari kepolisian pada Minggu (1/12) malam, di Terminal Mandalika.

"Sekitar pukul 19.30 Wita diamankannya, di Terminal Mandalika, dengan turut mengamankan tiga orang," kata Sugianyar.

Dalam keterangannya, Sugianyar mengungkapkan identitas tiga orang yang diamankan. Dua diantaranya dikatakan berasal dari Lombok, berinisial Z (33) dan I (46), sedangkan satunya lagi berinisial MI (29) asal Jakarta.

"MI itu warga Kampung Johor Baru, Jakarta," ujar dia.

Dijelaskan bahwa Z dan I diamankan dengan kendaraan roda empat warna merahnya. Mereka berdua diamankan ketika bertemu MI yang tiba di terminal dengan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari Jakarta.

Ketiganya diamankan ketika petugas menemukan barang bukti ganja dalam koper bawaan MI. Barang bukti ganja ditemukan dalam bentuk 15 bungkus paket besar yang masing-masingnya diperkirakan mencapai berat 1 kilogram.

"Jadi keseluruhannya diperkirakan mencapai 15 kilogram," ucapnya.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa ketiga pelaku beserta barang bukti ganja telah diamankan di Kantor BNNP NTB. Serangkaian pemeriksaan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan barang bukti ganja.

Namun dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku yang diamankan telah memenuhi unsur pelanggaran pidana narkotika.

Karenanya, ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 111 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Pidana paling beratnya adalah hukuman mati dengan denda Rp10 miliar," kata Sugianyar.