Meulaboh (ANTARA) - Satu orang oknum anggota Polri berinisial AU di Kabupaten Aceh Barat, diberhentikan tidak hormat karena terbukti menggunakan narkotika jenis sabu.
Dalam upacara pemberhentian tidak hormat tersebut, Rabu, Brigadir AU tidak hadir.
"Brigadir AU terbukti melakukan pelanggaran pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Propesi Polri," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa di Meulaboh.
Pemecatan tersebut dilakukan setelah keluarnya Surat Keputusan Kapolda Aceh, Nomor Kep/320/X/2009 tanggal 31 Oktober tentang pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap AU.
Sebelumnya, AU juga sudah menjalani pemeriksaan etik, berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/05.A/XII/2008 Propam, tanggal 10 Desember 2019.
Dalam perkara ini, oknum polisi tersebut positif menggunakan zat methaphetamine yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.
Kapolres Bobby juga menegaskan dirinya tetap akan menindak tegas apabila ada oknum Polri yang menggunakan narkotika, sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
Tren kejadian bencana Aceh bergeser ke karhutla
Selasa, 20 Juni 2023 7:06
Pengikut Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Aceh shalat Idul Fitri
Kamis, 20 April 2023 12:16
Nagan Raya Expo 2023 promosikan batik Aceh
Senin, 6 Maret 2023 6:47
PKPM melatih fasilitator perlindungan anak dan perempuan
Senin, 6 Maret 2023 5:38
TNI - Polri di Aceh Barat gelar patroli gabungan keamanan
Senin, 20 Februari 2023 6:53
Imigrasi benarkan tujuh warga Vietnam ditangkap polisi Aceh Barat
Kamis, 19 Januari 2023 19:11
Info BMKG: Bibit Siklon Tropis 98B sebabkan hujan di Aceh
Minggu, 18 Desember 2022 6:00
Kelewatan! Pria ini diduga perkosa anak angkatnya berusia 10 tahun
Minggu, 22 November 2020 8:29