Karawang (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Kabupaten Karawang menangkap seorang pelaku pembuat atau perakit senjata api (senpi) beserta tiga orang pembelinya.
Kapolres setempat AKBP Arif Rachman Arifin, di Karawang, Selasa, mengatakan seorang pelaku perakit senpi berinisial DS, warga Desa Sabajaya Kecamatan Tirtajaya, Karawang.
Sesuai dengan pengakuannya, pelaku belajar merakit senpi secara otodidak, mengikuti cara yang terungkap dalam media sosial "youtube".
Pelaku merakit senpi di rumahnya sendiri sejak tahun 2018 dan sudah berhasil menjual 12 senpi rakitan.
"Senpi itu ada yang dijual Rp3 juta dan ada pula yang dijual seharga Rp15 juta," kata Kapolres, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi kembali menangkap tiga orang pembeli atau pemesan senpi rakitan yang masing-masing berinisial AW, NS dan YC.
Kapolres mengatakan, dari penangkapan empat pelaku itu polisi menyita enam senpi rakitan jenis revolver dan FN berikut 60 butir peluru kaliber 22 mm serta peralatan merakit senpi.
Para pelaku selanjutnya dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Lima pucuk senpi rakitan diamankan di markas KKB Aluguru
Minggu, 3 September 2023 16:51
Tiga anggota KKB ditangkap beserta satu pucuk senpi rakitan
Sabtu, 12 Agustus 2023 15:18
Masyarakat TNUK serahkan 202 senjata api rakitan
Jumat, 4 Agustus 2023 17:56
Polisi mendalami temuan senjata api rakitan dari pemilik sabu
Senin, 1 Februari 2021 14:47
Pemilik 1,5 ons sabu-sabu dan senpi rakitan di Bima dihadiahi timah panas di betisnya
Jumat, 20 November 2020 13:30
Ternyata si Gemok pemesan sabu asal Medan, pelaku pembunuhan anggota Satlantas Polres Mataram
Minggu, 2 Agustus 2020 17:58
Saat angkat jaket di warung terlihat pistol rakitan terselip, seorang pria ditangkap polisi
Senin, 15 Juni 2020 20:02
Seorang pegawai honorer ditangkap polisi karena menodongkan senpi berpeluru aktif ke warga
Minggu, 31 Mei 2020 0:47