Bima (ANTARA) - Personel Polsek Tambora, Kabupaten Bima yang dipimpin Kapolsek, Ipda Nurdin berhasil mengamankan seorang pria berstatus pegawai honorer pemilik senjata api rakitan berinisial SR (28) warga Desa Oi Bura.
Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu rumah warga di Desa Labuan Kananga Kecamatan Tambora Kabupaten Bima, Sabtu (30/5).
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi, di Bima, Sabtu, mengatakan, pengungkapan kepemilikan senpi jenis pistol bersama satu peluru aktif itu berawal dari laporan warga bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap A Rafik (32) di wilayah Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.
"Pelaku menodongkan senjata api rakitan kepada korban sehingga memicu kemarahan warga," katanya.
Warga yang mengetahui kejadian penodongan itu emosi dan langsung mengepung rumah tempat pelaku bersembunyi.
Mendengar kejadian itu, anggota piket mendatangi rumah tersebut dan mengurai masa serta melakukan penggeledahan kepada pelaku dan seisi rumah.
"Benar saja, anggota menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta peluru aktif yang disimpan di dalam kamar," ungkapnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tambora untuk diproses lebih lanjut.
Agar tidak terjadi keributan susulan, polisi melakukan pengamanan di sekitar TKP dan mengimbau warga untuk tidak melakukan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Kasus ini sudah ditangani oleh polisi, warga tetap tenang dan jaga kondusifitas di lingkungan masing-masing," kata Hanafi.