Seorang remaja ditetapkan sebagai tersangka penggelapan sepeda motor

id kasus penggelapan, polsek barat

Seorang remaja ditetapkan sebagai tersangka penggelapan sepeda motor

Tersangka penggelapan sepeda motor beserta barang bukti saat diamanakan di Polsek Banjarmasin Barat. (ANTARA/Gunawan Wibisono)

Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat akhirnya menetapkan pemuda bernama Randa Simanjuntak alias Randa (19) sebagai tersangka dalam kasus penggelapan sepeda motor di kota setempat

"Setelah ketangkap beberapa waktu lalu dan kami periksa maka penyidik menetapkannya sebagai tersangka," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Sunarto di Banjarmasin, Jumat.

Dikatakannya, saat ini Randa sedang dalam pemeriksaan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Randa yang berstatu pengangguran dan tidak tamat SMP itu, kini atas perbuatannya dijerat dengan pasal 372 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penggelapan.

"Untuk proses hukumnya, maka tersangka Randa kami lakukan penahanan di sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat," tutur perwira pertama Polri itu.

Guna diketahui tersangka melakukan penggelapan sepeda motor pada Sabtu (7/12) malam, sekitar pukul 23.00 WITA, milik kerabatnya bernama Jaelon Hutapea (28) yang tinggal di Jalan Bandarmasih Komp. DPR Gang 4 RT25 No.52 Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Sepeda motor yang digelapkan oleh tersangka itu untuk dipakai sediri guna keperluan sehari-hari, namun karena adanya laporan masuk dari korban, dengan terpaksa tersangka dilakukan penangkapa dan diproses hukum.

Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor merek Honda Revo dengan Nomor Polisi DA 2152 NP, warna Hitam.