Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengadukan tindakan wajib pajak rumah makan/restoran ke aparat kepolisian, karena secara sepihak menurunkan baliho segel pemberitahuan bahwa objek pajak bersangkutan belum membayar pajak.
"Objek pajak yang kami maksudkan adalah 'Bakso Bongkar' di Jalan Sriwijaya, yang sudah teridentifikasi belum menyelesaikan kewajibannya selama tahun 2019," kata Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin di Mataram, Kamis.
Selama ini, lanjutnya, agar objek pajak tersebut mau membayar kewajibannya, telah dilakukan upaya persuasif beberapa kali tetapi tidak juga diindahkan.
Karenanya, sebagai salah satu sanksi sosial sesuai dengan ketentuan yang ada, tim BKD pada Senin (13/1) langsung turun dan memasang baliho sebagai segel di depan operasional objek pajak bersangkutan.
"Tapi, pagi kita pasang, sore mereka dengan sepihak membuka dan memasang baliho tersebut di tempat lain," katanya.
Terhadap hal itu, BKD juga sudah melakukan upaya persuasif agar wajib pajak mau mengembalikan baliho tersebut dalam waktu satu kali 24 jam. Setelah ditunggu, sampai Rabu (15/1) kemarin, belum ada niat baik mereka untuk datang atau mengembalikan baliho ke tempat semula.
"Karena itulah, tadi pagi tim kami sudah membawa berbagai persyaratan dan bukti sebagai dasar pengaduan. Apa yang dilakukan wajib pajak ini akan kita lanjutkan ke proses hukum sesuai ketentuan," katanya.
Ia mengatakan, kasus pembongkaran sepihak baliho pemberitahuan objek pajak yang belum membayar itu baru terjadi sekali ini. Selama ini, BKD sudah beberapa kali memasang baliho serupa pada sejumlah objek pajak.
Dari hasil evaluasi, pemasangan baliho yang bertuliskan "objek pajak ini belum membayar kewajiban pajak daerah" cukup efektif karena memberikan sanksi sosial sehingga wajib pajak malu sendiri.
Untuk objek pajak reklame juga memberikan respon positif. Dimana ketika tim BKD sudah memasang baliho tersebut, mereka datang dan langsung bayar bahkan membuka sendiri segel baliho yang semestinya dilakukan oleh tim.
"Kalau objek pajak Bakso Bongkar ini, sama sekali tidak kooperatif. Udah tidak bayar, buka segel baliho sepihak," katanya.
Berita Terkait
BKD Mataram perbarui data Wajib Pajak PBB mencapai target 2024
Rabu, 13 Desember 2023 5:53
Sebanyak 465 pelamar CPNS di Pemprov NTB tak penuhi syarat
Kamis, 19 September 2024 16:07
Pelamar CPNS di Pemprov NTB capai 4.388 orang
Kamis, 12 September 2024 22:29
Jumlah pelamar CPNS di NTB tembus 1.000 orang
Senin, 2 September 2024 19:21
BKD NTB menerima 250 berkas pelamar CPNS
Jumat, 30 Agustus 2024 5:12
BKD sarankan pelamar CPNS di NTB atur waktu pendaftaran
Kamis, 22 Agustus 2024 21:14
Pemprov NTB resmi umumkan formasi CPNS 2024
Senin, 19 Agustus 2024 19:07
Mutasi pejabat Pemprov NTB sudah sesuai prosedur dan izin Mendagri
Selasa, 2 April 2024 16:00