Mataram (ANTARA) - Sebanyak 465 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Yusron Hadi membenarkan 465 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi dari total 4.725 pelamar.
"Jadi dari hasil verifikasi administrasi itu ada 465 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Itu artinya sebanyak 3.923 yang dinyatakan lolos ke tahap berikutnya," kata dia di Mataram, Kamis.
Baca juga: Pelamar CPNS di Pemprov NTB capai 4.388 orang
Ia menyebutkan ada sejumlah alasan 465 pelamar tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, di antaranya dokumen ijazah dan transkrip nilai tidak asli atau fotokopi dan ijazah tidak sesuai persyaratan.
"Kemudian surat pernyataan, surat lamaran dan surat pengabdian tidak sesuai, meterai yang sama digunakan untuk berkas yang lain, dan foto tidak berlatar merah," katanya.
Namun demikian, bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan waktu untuk melakukan sanggah atas keputusan tersebut. Masa sanggah dimulai pada 20 sampai dengan 22 September 2024.
Jawaban atas sanggahan dilaksanakan mulai 20 sampai dengan 24 September 2024 dan pengumuman setelah masa sanggah pada 23 sampai dengan 29 September 2024.
Baca juga: Formasi CPNS dokter spesialis di NTB sepi peminat
Untuk pengajuan sanggah ini ada beberapa yang harus dipenuhi, di antaranya apabila kesalahan penetapan TMS merupakan kesalahan dari sistem maupun verifikatur dan bukan kelalaian pelamar.
Pengajuan sanggah dapat ditolak jika untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh kelalaian pelamar. Pengajuan sanggah dapat diterima apabila kesalahan sistem atau verifikatur (panitia).
"Peserta juga harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada dan berdasarkan dokumen yang di unggah," katanya.
Baca juga: Pemprov NTB ingatkan pelamar CPNS jangan tergiur iming-iming
Berita Terkait
KPK wanti-wanti pemda terkait TKA terlibat tambang ilegal
Kamis, 3 Oktober 2024 18:35
KPK ajak pemda di NTB perbaiki tata kelola usaha tambang
Kamis, 3 Oktober 2024 18:01
Nusra Institute : Iqbal-Dinda ungguli dua calon lain di Pilkada NTB 2024
Kamis, 3 Oktober 2024 17:56
Polisi libatkan 775 personel pengamanan Pilkada Lombok Tengah 2024
Kamis, 3 Oktober 2024 15:56
Kontrak MotoGP Indonesia dengan Dorna tinggal 7 kali
Kamis, 3 Oktober 2024 13:53
RATIONAL: Inovasi PLN NTB pastikan kelistrikan MotoGP Mandalika 2024 tanpa kedip
Kamis, 3 Oktober 2024 5:48
Pj Wali Kota Bima ingatkan kembali netralitas ASN di Pilkada 2024
Rabu, 2 Oktober 2024 23:25
Pemkot Bima bagikan 2.000 bibit tomat dan cabai tekan inflasi
Rabu, 2 Oktober 2024 23:24