Sebanyak 465 pelamar CPNS di Pemprov NTB tak penuhi syarat

id NTB,Pemprov NTB,CPNS 2024,Pelamar CPNS Pemprov NTB,BKD NTB

Sebanyak 465 pelamar CPNS di Pemprov NTB tak penuhi syarat

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Yusron Hadi. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Sebanyak 465 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Yusron Hadi membenarkan 465 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi dari total 4.725 pelamar.

"Jadi dari hasil verifikasi administrasi itu ada 465 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Itu artinya sebanyak 3.923 yang dinyatakan lolos ke tahap berikutnya," kata dia di Mataram, Kamis.

Baca juga: Pelamar CPNS di Pemprov NTB capai 4.388 orang

Ia menyebutkan ada sejumlah alasan 465 pelamar tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, di antaranya dokumen ijazah dan transkrip nilai tidak asli atau fotokopi dan ijazah tidak sesuai persyaratan.

"Kemudian surat pernyataan, surat lamaran dan surat pengabdian tidak sesuai, meterai yang sama digunakan untuk berkas yang lain, dan foto tidak berlatar merah," katanya.

Namun demikian, bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan waktu untuk melakukan sanggah atas keputusan tersebut. Masa sanggah dimulai pada 20 sampai dengan 22 September 2024.

Jawaban atas sanggahan dilaksanakan mulai 20 sampai dengan 24 September 2024 dan pengumuman setelah masa sanggah pada 23 sampai dengan 29 September 2024.

Baca juga: Formasi CPNS dokter spesialis di NTB sepi peminat

Untuk pengajuan sanggah ini ada beberapa yang harus dipenuhi, di antaranya apabila kesalahan penetapan TMS merupakan kesalahan dari sistem maupun verifikatur dan bukan kelalaian pelamar.

Pengajuan sanggah dapat ditolak jika untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh kelalaian pelamar. Pengajuan sanggah dapat diterima apabila kesalahan sistem atau verifikatur (panitia).

"Peserta juga harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada dan berdasarkan dokumen yang di unggah," katanya.

Baca juga: Pemprov NTB ingatkan pelamar CPNS jangan tergiur iming-iming