Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Adhar Hakim (kanan) saat memberikan keterangan terkait adanya temuan kasus persoalan tenaga honorer di Mataram, NTB, Kamis (11/4). Dalam keterangannya Ombudsman Perwakilan NTB menemukan sejumlah persoalan terkait penerimaan tenaga honorer Kategori 2 (K-2) di sejumlah Kabupaten di NTB diantaranya diakibatkan oleh tidak konsistennya penerapan aturan sejak ditingkat Pejabat Pembuatan Keputusan (PPK), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten/ Kota serta lemahnya pemahaman terhadap aturan dan "Data Base " tenaga honorer yang lemah disetiap instansi. FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi/Koz/pd/13.