Seorang petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB menunjukkan burung Kakatua raja (Probosciger atterimus) hasil sitaan yang tempatkan dikandang sementara di kantor BKSDA NTB di Mataram, Kamis (7/5). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB telah menyita satwa dilindungi undang-undang sebanyak 29 ekor satwa yang dipelihara oleh pihak Puri Mas Village diantaranya 1 ekor Kasuari gelambir ganda (Casuarius casuarius), 5 ekor Kakatua (Cacatua gallerita), 5 ekor Kakatua raja (Probosciger atterimus), 13 ekor Landak (Hystrix brachyura), 3 ekor Cikukua tanduk (Philemon buceroides), 1 ekor Rangkong (Anthacoceras convexus) dan 1 ekor Dara mahkota (Gaura cristata). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/Rei/pd/15.