KPK pastikan Tak Berhenti Tertibkan Pertambangan

id KPK

Itulah mengapa kami sangat gencar menertibkan pengelolaan pertambangan. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut dan dibiarkan, sebab nanti negara dan masyarakat yang akan terus dirugikan
Mataram,  (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan terus menertibkan tata kelola pertambangan di seluruh Indonesia guna mengurangi penyelewengan dan potensi kerugian negara dari sektor tersebut.

"Itulah mengapa kami sangat gencar menertibkan pengelolaan pertambangan. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut dan dibiarkan, sebab nanti negara dan masyarakat yang akan terus dirugikan" tegas Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Mataram, Kamis.

Menurut dia, dalam kajian KPK, ada beberapa masalah yang terkait dalam pengelolaan tambang yang hingga kini belum juga terselesaikan. Di antaranya, persoalan lahan yang masih banyak belum 'clear and clean'. Persoalan, peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral dan batubara.

Selanjutnya, terkait dengan penataan izin Kuasa Pertambangan (KP) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta peningkatan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Baik, izin yang di proses di Kementerian ESDM, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Kalau izinnya saja sudah begitu, maka tidak ada cara lain kita cabut izinnya. Kenapa harus dicabut? Karena percuma saja bila negara dan masyarakat tidak mendapatkan apa-apa dari aktivitas pengelolaan pertambangan," katanya.

Belum lagi persoalan tersebut, kata Zulkarnain, banyaknya lahan lokasi pertambangan yang bisa dimiliki oleh tiga perusahaan berbeda, sehingga menyebabkan saling tumpang tindih dengan yang lainnya.

"Secara kasak mata saja persoalan ini bisa kita verifikasi. Belum lagi ada lokasi tambang yang berada di dalam kawasan hutan lindung," sebutnya.

Di samping itu, masalah lain dalam tata kelola pertambangan yang harus segera penanganannya adalah tunggakan iuran tetap dan royalti yang mesti dibayarkan perusahaan tambang, termasuk iuran wajib yang masih banyak belum dipenuhi perusahaan pertambangan.

Bahkan, berdasarkan data KPK, ucap Zulkarnain, terdapat perbedaan jumlah ekspor konsentrat dan pembayaran royalti kepada pemerintah yang di lakukan perusahaan pertambangan.

"Jangankan soal iuran dan royalti dari hasil kajian kita terdapat perusahaan tambang di laporan produksinya berapa yang riil di ekspor saja tidak akurat datanya. Malah di negara pengimpor datanya lebih akurat yang kita temukan," jelas Zulkarnain.

Selain itu, banyak perusahaan pertambangan yang tidak mempunyai NPWP. Tidak adanya NPWP menunjukkan ketidaktaatan perusahaan terhadap kewajiban pajak, serta terbukanya peluang merugikan negara dari sektor pajak.

Oleh karena itu, dalam upaya mengatur tata kelola pertambangan, KPK melakukan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dengan melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi atas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara di 12 provinsi untuk mengawal perbaikan sistem dan kebijakan pengelolaan PNBP mineral dan batubara.

Selain berkoordinasi terhadap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, KPK juga meminta agar DPRD menjalankan fungsi kontrol terhadap izin-izin pertambangan yang diterbitkan pemerintah daerah, katanya.