Jakarta (ANTARA) - Aktris Nanie Darham kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis kokain dan saat diperiksa yang bersangkutan mengaku mendatangkan barang haram tersebut dari luar negeri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini, namun telah mengetahui jika bandar besar kokain ini berada di luar negeri.
"Kita sudah kantongi namanya, tapi kita belum bisa sebutkan. Barang ini kiriman dari luar negeri," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Nanie diketahui adalah salah satu pemeran dalam film layar lebar berjudul 'Air Terjun Pengantin'.
"Nanie Darham ini aktris film 'Air Terjun Pengantin'," kata Yusri.
Ditangkapnya Nanie berawal dari informasi yang diterima penyidik Polda Metro Jaya soal peredaran kokain di Jakarta.
Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, polisi melakukan penangkapan terhadap dua pembeli kokain.
"Pada 2 Februari berhasil diamankan dua pelaku di lobi Apartemen Mega Kuningan, Setia Budi Jakarta Selatan. Berhasil diamankan dua orang inisial JA dan WED, ini dua-duanya laki-laki ditemukan 14,86 gram kokain," ujar Yusri.
Polisi kemudian menggeledah rumah JA dan menemukan kokain 8,12 gram, kemudian polisi menemukan pil H5 atau Happy Five.
Setelah menangkap JA dan WED, polisi terus melakukan pengembangan. Keduanya mengaku membeli kokain dari seorang wanita berinisial NAD alias Nanie Darham
"Setelah dilakukan pendalaman, ternyata mereka semua ini memesan dan disuruh oleh tersangka ketiga yang inisialnya NAD. NAD kita amankan di sekitar apartemen di lantai 7 di Setia Budi Jaksel. NAD ini seorang wanita," kata Yusri.
Saat penangkapan Nanie Darham di kediamannya, polisi menyita satu butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Nanie, JA dan WED terancam hukuman 20 tahun penjara seperti yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Artis Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba
Selasa, 27 Agustus 2024 18:17
Artis Epy Kusnandar ditangkap polisi lantaran kasus narkoba
Sabtu, 11 Mei 2024 8:09
Artis Epy Kusnandar positif konsumsi narkotika
Sabtu, 11 Mei 2024 6:09
Artis Rio Reifan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika
Senin, 29 April 2024 15:51
Petugas terbukti langgar SOP saat tangkap asisten Saipul Jamil
Jumat, 12 Januari 2024 17:00
Konsumsi narkoba, Artis Ibra Azhari terancam hukuman 12 tahun penjara
Senin, 8 Januari 2024 16:41
Artis Saipul Jamil akui tak melihat asistennya buang barang bukti
Minggu, 7 Januari 2024 6:07
Polisi bebaskan artis Saiful Jamil setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan
Sabtu, 6 Januari 2024 17:30