Taliwang (ANTARA) - Penyidik Polres Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (17/2) resmi menetapkan mantan Kades Desa Goa, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, MY sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen untuk percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan.
Penetapan MY sebagai tersangka atas kasus tersebut telah memenuhi persyaratan dari beberapa hasil penyelidikan hingga penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres setempat.
“Iya, benar MY mantan Kades Desa Goa sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan pada hari itu juga tersangka langsung kami tahan,” kata Kapolres AKBP Herman Suriyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhaemin SH SIK di Taliwang, Rabu.
Kasus ini telah didalami dan diperiksa oleh penyidik berdasarkan laporan yang diterima tahun 2019 lalu. Namun, pada saat itu masih dalam pemeriksaan saksi dan pendalaman kasus hingga penetapan MY sebagai tersangka.
“Penetapan status tersangka ini, berdasarkan laporan yang telah dilayangkan pelapor ke Mapolres Sumbawa Barat pada 13 Agustus 2019 lalu. Saat ini masih dalam proses pemberkasan,” kata Muhaemin.
Dari beberapa sertifikat milik pelapor yang telah diterbitkan BPN pertanggal 2 Desember 2018 lalu, pelapor mengaku tidak pernah mengajukan surat permohonan pembuatan sertifikat melalui PTSL. Bahkan, hingga saat ini sertifikat dari BPN yang sudah terbitkan belum mereka terima.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini MY mendekam di Mapolres Sumbawa Barat dan menunggu proses selanjutnya.