Istri yang aniaya suami sempat berencana bunuh diri

id Istri aniaya suami,Istri aniaya suami di Deli Tua,Polsek Deli Tua

Istri yang aniaya suami sempat berencana bunuh diri

Tersangka Yettiur Rosida (51) di Polsek Deli Tua, Senin. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Medan (ANTARA) - Yettiur Rosida (51), tersangka penganiayaan terhadap suaminya sendiri, Iskandar (56) yang menderita kelumpuhan, mengaku sempat berencana melakukan aksi bunuh diri.
 
Hal itu diungkapkannya saat dijumpai di Polsek Deli Tua, Senin. Ia mengaku berniat bunuh diri lantaran permasalahan ekonomi keluarga hingga perlakuan kasar dari sang suami.
 
"Saya rasanya udah malas, udah bosan kali menghadapi hidup ini. Saya udah coba mau bakar badan. Rasanya enggak ada lagi ceria hidup ini, gembiranya enggak ada lagi," ujarnya lirih.
 
Tak tahan dengan perlakuan sang suami, wanita yang menjadi tulang punggung dalam keluarganya itu lantas nekat memukul suaminya dengan menggunakan besi dan kayu broti.
 
"Suntuk kali rasanya memikirkan hidup ini, mana anak mau sekolah, mana anak yang satu lagi belum ada berumah tangga. Ekonomi semakin susah, cari makan susah, mana suami yang sakit ini lebih kejam sama kita, ngusir, memukuli juga melempar. Karena enggak tahan, saya pukul lah," ujarnya.
 
Setelah menganiaya suaminya, Yuttiur mengaku menyesal. Ia bahkan langsung menyerahkan dirinya ke Polsek Deli Tua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Dari laporan tersebut, petugas langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di TKP, petugas mendengar suara teriakan korban meminta tolong dari dalam rumah .
 
Petugas langsung mendobrak pintu depan rumah dan melihat korban tergeletak di lantai kamar dengan menggunakan celana pendek dalam kondisi luka koyak kepala dan seluruh badan biru-biru bekas pukulan.
 
Petugas dibantu warga sekitar langsung membawa korban ke rumah sakit dan mengamankan sejumlah barang bukti.
 
Dalam kasus ini, pihak Kepolisian telah menetapkan Yuttiur sebagai tersangka yang dijerat pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.