Jakarta (ANTARA) - Polsek Cengkareng Jakarta Barat menyebut kasus RJ (23) yang menganiaya istri sirinya FK (36), karena masalah lauk ikan asin, masuk dalam ranah pidana penganiayaan.
Wakapolsek Cengkareng, AKP Agung Haryadi mengatakan dalam kasus ini RJ dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Statusnya dia masih nikah siri, akhirnya kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Agung di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Korban penganiayaan suami siri ingin melanjutkan rumah tangga mereka
Agung menjelaskan alasan RJ tak dikenakan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, karena antara pelaku dan korban hanya berstatus nikah siri.
RJ saat berhadapan dengan penyidik, mengaku khilaf, karena kesal dengan tindakan sang istri saat dia baru bangun tidur pada Sabtu (18/7/2020) sekira pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan di Jalan Puspa IV, Cengkareng Timur, Cengkareng.
Saat itu, RJ minta diambilkan ikan asin, namun dia merasa FK tak melayaninya sebagaimana seharusnya perilaku istri terhadap suami.
"Mungkin karena baru bangun tidur, saya pulang kerja kecapean. Terus saya tanya ikan asin mana, sampai tiga kali, terus saya kesal," kata RJ kepada penyidik di Polsek Cengkareng, Selasa malam (21/7).
Sewaktu naik pitam, RJ awalnya menjambak dan mencakar FK. Kemudian memuncak, karena istri berusaha merekam aksi penganiayaan itu.
"Iya, saya enggak suka. Langsung saya banting handphonenya dua kali sampai pecah," kata RJ.
RJ menyatakan dirinya tak dalam pengaruh narkoba atau alkohol dan sadar saat menganiaya istrinya yang baru sembuh dari operasi caesar
"Saya tarik rambutnya, saya injek perutnya, terus saya dorong ke lemari," kata RJ.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial FK (36) menjadi korban penganiayaan oleh suaminya berinisial RJ (26) di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, dipicu hidangan lauk ikan asin.
Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri membenarkan adanya peristiwa tersebut. Korban telah membuat laporan kepada polisi.
"Sejak Sabtu (18/7), korban FK sudah membuat surat laporan," ujar Khoiri di Jakarta, Senin.
Khoiri mengatakan korban dalam keadaan lebam-lebam ketika datang ke Polsek Cengkareng. Sebelumnya, korban dianiaya dengan cara dibanting, dijambak, dan dicakar oleh suaminya
Selain mengalami luka lebam, korban juga mengalami sakit di perut karena penganiayaan tersebut.
Berita Terkait
Cekcok masalah ekonomi, suami aniaya istri pakai pisau hingga luka parah di leher
Senin, 7 Juni 2021 0:43
Tak terima diceraikan, mantan suami sekap dan aniaya mantan istri
Jumat, 11 September 2020 21:59
Hanya gara-gara sakit hati dimaki, pria di Sumbawa aniaya istri hingga tewas
Kamis, 3 September 2020 19:08
Paksa minta uang buat beli rokok sambil memukul, istri siri meradang tusuk suaminya hingga tewas
Senin, 17 Agustus 2020 22:50
Korban penganiayaan suami siri ingin melanjutkan rumah tangga mereka
Rabu, 22 Juli 2020 23:49
Tega! suami aniaya istri dengan 11 tusukan di bagian perut dan 1 tusukan di bagian belakang
Selasa, 21 April 2020 9:23
Istri penikam suami hingga tewas divonis 5 tahun penjara, mirisnya! anak balitanya terpaksa dititipkan ke temannya
Rabu, 1 April 2020 12:52
Usai aniaya istri dengan kayu balok, sang suami main kartu
Jumat, 27 Maret 2020 5:41