Taliwang (ANTARA) - Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dompu, Senin (2/3) menggrebek rumah seorang pengedar dan penjual obat-obatan terlarang jenis tramadol berinisial B (40) warga Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Dari informasi warga yang sering melihat sejumlah pemuda ke luar masuk di gang rumah terduga, polisi lalu melakukan penggrebekan dan penggeledahan rumah tersebut. Serta mengamankan terduga.
"Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan 10 buah klip plastik transparan yang di dalamnya masing-masing terdapat dua kapsul tramdol, dan 40 butir Tramadol yang dibungkus dan siap edar," kata Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subbag Humas, Aiptu Hujaifah, di Dompu, Senin.
Sebelumnya Polisi sudah memperingatkan untuk tidak melakukan penjualan obat-obatan tanpa izin, tetapi peringatan itu tidak ditanggapi oleh terduga.
"Obat-obatan berbahaya ini didapat dari kabupaten Bima, kita akan terus menelusuri sumbernya dibawa melalui apa," katanya.
Terduga melanggar Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Terduga diamankan di Mapolres Dompu bersama barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.
Berita Terkait
Polisi tahan ibu paruh baya edarkan obat keras Tramadol-Trihex di Mataram
Jumat, 6 September 2024 15:14
Polresta Mataram sita 3.000 butir Tramadol dari dua pria asal Lombok Tengah
Senin, 26 Februari 2024 18:43
Polresta Mataram ungkap peredaran obat keras Hexymer di marketplace
Kamis, 1 Februari 2024 16:27
BBPOM Mataram menyita 46.828 tablet obat berbahaya
Kamis, 16 November 2023 17:41
Polres Dompu menyita 1.500 butir obat daftar G
Minggu, 8 Januari 2023 15:27
Suami istri di Dompu jualan narkoba, 1.500 butir tramadol disita
Minggu, 8 Januari 2023 8:43
Tengah ambil ratusan butir Tramadol di kantor ekspedisi, dua pria di Sumbawa diringkus polisi
Minggu, 20 November 2022 4:54
Terduga pemilik paket "pil setan", si Nyong warga Labuhan Sumbawa diringkus
Selasa, 18 Oktober 2022 17:57