Calon siswa SMA/SMK di NTB wajib lampirkan surat pernyataan bebas narkoba

id NTB,PPDB

Calon siswa SMA/SMK di NTB wajib lampirkan surat pernyataan bebas narkoba

Dokumentasi - Siswa SMA Darul Ulum I Uggulan mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) hari pertama di Rejoso, Kecamata Peterogan, Jombang, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Syaiful Arif/ama)

Hanya, konsekuensi kalau pernyataan tidak benar jika setelah PPDB berlangsung maka siswa dapat dikeluarkan dari sekolah
Mataram (ANTARA) - Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Barat mewajibkan bagi calon siswa yang akan mengikuti Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun pelajaran 2020/2021 melampirkan surat pernyataan bebas narkoba.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, H Aidy Furqan, mengatakan pengisian surat pernyataan bebas narkoba tersebut sesuai dengan petunjuk (juknis) PPDB SMA/SMK dan SLB Negeri Tahun Pelajaran 2020/2021.

"Setiap calon siswa cukup mengisi surat pernyataan yang sudah disediakan. Setelah diisi kemudian ditandatangani oleh calon siswa atau orang tua atau wali calon siswa dengan matrai 6.000," ujarnya di Mataram, Jumat.

Ia menjelaskan, surat pernyataan bebas narkoba tersebut tanpa calon siswa harus mengikuti tes narkoba oleh lembaga terkait. Karena, sifatnya hanya surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB sebagai salah satu syarat mengikuti PPDP.

"Jadi ini sifatnya hanya surat pernyataan tanpa harus di tes narkoba. Karena kalau harus tes narkoba kan berbiaya, nanti memberatkan masyarakat. Hanya, konsekuensi kalau pernyataan tidak benar jika setelah PPDB berlangsung maka siswa dapat dikeluarkan dari sekolah," jelas Aidy Furqon.

Selain melampirkan surat bebas narkoba, ada juga persyaratan umum lainnya. Di antaranya, telah lulus dari SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat, memiliki ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP/SMPLB/MTs sederajat. 

Kemudian, berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik dan memiliki Kartu Keluarga.

Adapun jadwal pendaftaran untuk tingkat SMA/SMK sederajat dimulai 15 Juni. Sedangkan untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dimulai 8 Juni.

Lebih lanjut, Aidy Furqon menyatakan dalam Juknis PPDB yang dikeluarkan tersebut telah lengkap terkait dengan PPDB. Mulai dari persyaratan calon siswa, jalur pendaftaran, kuota dan rombongan belajar, jadwal pelaksanaan, prosedur pendaftaran, seleksi calon siswa, verifikasi hingga pengumumam kelulusan. 

"Kemudian ada juga mengenai perpindahan peserta didik, pendaftaran ulang, kepanitian PPDB, monitoring, evaluasi dan pelaporan," katanya.