Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 23,9 gram yang berhasil diamankan dari seorang pria berinisial MH dengan peran pengedar di wilayah Dasan Agung.
Wakapolresta Mataram AKBP Erwin Suwondo dalam konferensi persnya di Mataram, Jumat, mengungkapkan, MH yang ditangkap dalam aksi penggerebekan tim satresnarkoba di Jalan Gunung Baru, wilayah Dasan Agung, merupakan residivis kambuhan.
"Jadi dia ini berulah lagi, menjual narkoba," kata Erwin.
Dalam aksi penggerebekkannya, jelas Erwin, polisi turut menangkap tiga orang pria berinisial MM, YH, dan WM. Ketiganya berperan sebagai pembeli yang hendak mengambil poketan sabu-sabu dari MH.
"Jadi mereka berempat ini ditangkap ketika hendak melakukan transaksi," ujarnya.
Kemudian terkait dengan penemuan 23,9 gram sabu-sabu, tim satresnarkoha mendapatkannya dari hasil penggeledahan rumah MH, di wilayah Dasan Agung.
"Dari rumahnya didapatkan 19 poket sabu-sabu siap edar. Lima diantaranya poket berukuran besar. Jadi kalau dijumlahkan beratnya mencapai 23,9 gram," ucapnya.
Namun hasil penggeledahannya dikatakan tidak hanya ditemukan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Dua pil ekstasi dengan berat kotor mencapai 0,94 gram turut disita dari hasil penggeledahan badan MH.
Selain narkoba, polisi turut mengamankan uang tunai sejumlah Rp6,5 juta. Uang yang diduga hasil penjualan narkoba diamankan dari ke empat pelaku.
Lebih lanjut, ke empat pelaku yang kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Mataram masih dalam proses pemeriksaan penyidik sejak ditangkap pada Rabu (10/6) sore.
Namun dari hasil sementara, urine ke empat pelaku dinyatakan positif mengandung zat metampetamin.
"Jadi selain mengedarkan, mereka juga pengguna," kata Erwin.
Dari perbuatannya, keempatnya yang masih berstatus sebagau pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Polda NTB tetapkan 37 tersangka dari 23 kasus narkoba
Rabu, 3 April 2024 21:01
BNNP tetapkan 18 tersangka hasil ungkap tujuh kasus narkoba di NTB
Kamis, 21 Maret 2024 15:54
Pesepak bola Quincy Promes divonis enam tahun penjara
Kamis, 15 Februari 2024 6:55
Hakim PN Denpasar memvonis WNA Rumania 10 bulan penjara dalam kasus narkotika
Kamis, 25 Januari 2024 20:50
Seorang "cewek pesanan" di Mataram ditangkap karena terlibat jaringan narkoba
Selasa, 16 Januari 2024 18:40
Petugas terbukti langgar SOP saat tangkap asisten Saipul Jamil
Jumat, 12 Januari 2024 17:00
BNNP NTB mengungkap tersangka penyelundupan sabu-sabu berstatus napi
Jumat, 12 Januari 2024 16:50
Jaksa tuntut musisi asal Malang 10 tahun penjara karena kepemilikan ganja
Jumat, 12 Januari 2024 6:54