KPK mengkonfirmasi saksi pertemuan istri Nurhadi dengan pegawai MA

id NURHADI, TIN ZURAIDA, KARDI, REZKY HERBIYONO, HIENDRA SOENJOTO

KPK mengkonfirmasi saksi pertemuan istri Nurhadi dengan pegawai MA

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi karyawan swasta Sudirmanto perihal pertemuan antara Tin Zuraida yang merupakan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dengan pegawai negeri sipil di MA, Kardi.

"Penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi tersebut terkait adanya beberapa kali dugaan pertemuan antara Kardi dan Tin Zuraida," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

KPK, Selasa (23/6), memeriksa Sudirmanto sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di MA pada tahun 2011-2016.

Sebelumnya, pada Rabu (10/6), KPK juga telah memeriksa Kardi sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Saat itu, KPK mengonfirmasi Kardi perihal aset milik Tin Zuraida.

Berdasarkan informasi dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa Tin Zuraida dengan Kardi telah menikah secara siri pada 2001.

KPK pun pada Senin (15/6) juga telah memeriksa saksi wiraswasta Sofyan Rosada yang merupakan pemimpin Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini. Ponpes tersebut diduga tempat Tin Zuraida dan Kardi menikah secara siri.

Saat itu, penyidik KPK mendalami keterangan saksi Sofyan mengenai hubungan Tin Zuraida dengan Kardi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus di MA tersebut pada 16 Desember 2019. Selain Nurhadi, dua tersangka lainnya, yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto (HSO) yang masih menjadi buronan KPK.

Tiga tersangka tersebut sebelumnya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar, sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.