Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah kembali berhasil menangkap seorang penjual Narkoba jenis sabu inisial AM (35).
Pelaku yang merupakan warga Desa Rambitan, Kecamatan Pujut itu ditangkap saat hendak transaksi jual beli barang haram itu di wilayah Pasar Seni Kuta, Kamis (2/7) pukul 23.00 WITA.
"Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Pasar seni Kuta," ujar Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian SIK, Jumat.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya atas laporan itu Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, SIK bersama anggota turun melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Saat digeledah ditemukan barang bukti jenis sabu. Sehingga pelaku langsung digelandang ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Dikatakan, adapun barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari pelaku berupa 16 poket sabu yang sudah siap eder atau sudah terbungkus klip dan uang yang diduga hasil penjualan sabu Rp260 ribu seta dua buah telepon selular.
"Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 6,61 gram," katanya.
Berita Terkait
Polisi tangkap empat pelaku tindak pidana peredaran narkoba jaringan Malaysia
Rabu, 6 November 2024 14:31
Polisi bongkar jaringan gelap narkoba lintas provinsi
Senin, 4 November 2024 18:10
Kemarin, anak kecanduan sabu-sabu, wisata kuliner hingga eksistensi KNPI NTB
Selasa, 29 Oktober 2024 7:01
Polisi periksa seorang anak kecanduan sabu-sabu dan judol curi ayam di Mataram
Senin, 28 Oktober 2024 19:13
Polda NTB ungkap kasus penyelundupan 4,9 kilogram sabu dan 5.000 pil ekstasi
Rabu, 23 Oktober 2024 15:48
Polisi ringkus komplotan transaksi narkoba di Lombok Tengah
Rabu, 16 Oktober 2024 20:26
Sabu Raijua salurkan bantuan bagi korban kebakaran
Kamis, 10 Oktober 2024 3:28
BNN musnahkan 15 kilogram sabu dan 48.574 butir pil ekstasi
Kamis, 26 September 2024 12:20