Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa ahli dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) Politeknik Kesehatan Mataram, di Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana, di Mataram, Jumat, mengatakan ahli yang diperiksa penyidik berkaitan dengan unsur temuan kerugian negaranya.
"Kemarin kan ada pembatasan COVID-19, jadi baru bisa berangkat ke Jakarta. Keberangkatannya untuk mengumpulkan keterangan ahli terkait hasil temuan tim audit," kata Ekawana.
Tim audit yang diperiksa penyidik, katanya lagi, berasal dari Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI.
Sebelumnya penyidik menerima hasil temuan kerugian negara sebesar Rp4 miliar.
Selain memeriksa ahli dari Itjen Kemenkes RI, penyidik di Jakarta juga berburu alat bukti lainnya di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Ekawana menegaskan bahwa langkah penyidik melakukan "sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui" di Jakarta, sesuai dengan perintah yang dia berikan.
"Jadi saya mau kasus ini ada progresnya," ujar dia.
Pengadaan ABBM itu bersumber dari APBN yang disalurkan melalui Kemenkes tahun 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp27 miliar, dan kemudian anggarannya kembali direvisi menjadi Rp19 miliar.
Pembelian ABBM dilakukan melalui e-Katalog, namun ada juga secara langsung melalui sistem tender. Salah satu item yang dibeli adalah boneka manekin yang digunakan untuk menunjang praktik di jurusan keperawatan, kebidanan, gizi, dan analis kesehatan.
Dalam proses penanganannya di Mataram, penyidik telah memeriksa tujuh penyedia item alat dan 11 distributor.