Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat bantu belajar mengajar (ABBM) pada Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Mataram.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin melalui sambungan telepon, Selasa, membenarkan terkait penahanan kedua tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi.
"Iya, benar. Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Polda NTB," kata Arman.
Sebelum menjalani penahanan, jelas dia, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan kepada kedua tersangka di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda NTB.
Pemeriksaan kesehatan tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA dalam agenda penyidik melakukan pemeriksaan keduanya sebagai tersangka.
"Jadi, pemeriksaan kesehatan ini untuk memastikan kondisi kesehatan keduanya sebelum menjalani penahanan," ujarnya.
Dua tersangka dalam kasus ini berinisial AD dan ZF. Tersangka AD berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan ZF sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Saat proyek tersebut bergulir pada tahun anggaran 2017, terungkap dalam struktur kepengurusan Poltekkes Mataram, AD menduduki jabatan Direktur Poltekkes Mataram dan ZF sebagai Ketua Jurusan (Kajur) Keperawatan pada Poltekkes Mataram.
Penahanan terhadap kedua tersangka berlangsung sekitar pukul 13.00 WITA. Giat penahanan tersebut turut disaksikan kuasa hukum kedua tersangka.
Saat ditemui wartawan, kedua tersangka menolak untuk memberikan komentar terkait proyek pengadaan tahun 2017 tersebut.