Polda NTB tahan dua tersangka korupsi Poltekkes Mataram

id Polda NTB,Poltekkes Mataram,Mataram,ABBM Poltekkes Mataram

Polda NTB tahan dua tersangka korupsi Poltekkes Mataram

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan ABBM Poltekkes Mataram berinisial AD (ketiga kanan) dan ZF (kedua kanan) dengan pendampingan penyidik kepolisian dan kuasa hukum berjalan untuk menjalani penahanan di Rutan Polda NTB yang berada di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB, Selasa (8/8/2023) siang. ANTARA/Dhimas BP



Dalam kasus ini penyidik telah mendapatkan nilai kerugian negara Rp3,2 miliar. Angka tersebut muncul berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Penyidik pun telah merampungkan proses penyidikan dan hasil penelitian jaksa menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P-21.

Dengan status penanganan demikian, kini penyidik tinggal melakukan tahap dua pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Pengadaan ABBM yang bersumber dari APBN tahun 2017 ini disalurkan melalui Kementerian Kesehatan RI dengan anggaran Rp19 miliar.

Pembelian barang ABBM dilakukan melalui e-katalog. Namun, ada yang secara langsung melalui sistem tender yang dimenangi tujuh perusahaan penyedia dengan melibatkan 11 distributor.

Salah satu item yang dibeli adalah boneka manekin. Alat tersebut untuk menunjang praktik di jurusan perawat, bidan, gizi, dan analis kesehatan.

Namun, barang yang bersumber dari pengadaan tersebut diduga sebagian tidak bisa dimanfaatkan sehingga berstatus mangkrak. Alasan pihak kampus tidak bisa menggunakan karena tidak sesuai dengan kebutuhan kurikulum belajar.

Dari kasus ini sebelumnya muncul temuan dari Inspektorat Jenderal Kemenkes RI senilai Rp4 miliar. Angka tersebut masih bersifat umum karena tidak hanya muncul dari Poltekkes Mataram, tetapi ada dari Poltekkes Banda Aceh dan Tasikmalaya, Jawa Barat.

Penyidik pernah meminta salinan dari temuan Itjen Kemenkes RI untuk kebutuhan audit kerugian negara. Namun, Itjen menolak permintaan tersebut sehingga penyidik menelusuri kerugian dengan menggandeng BPKP.