Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Warga Desa Sepakek, Kecamatan Peringgerata, Kabupaten Lombok Tengah melakukan hearing di kantor DPRD Lombok Tengah, Rabu (22/7).
Aksi warga itu untuk mendesak Pemerintah Daerah meninjau izin sebuah perusahaan air minum dalam kemasan PT Sariguna Prima Tirta di Desa Sepakek, karena dinilai tidak memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
"Izin Perusahaan air minum yang telah beroperasi selama 15 Tahun ini harus ditinjau ulang, karena tidak bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat," ujar Munawir Haris.
Oleh sebab itu, pihaknya bersama warga lainnya datang untuk menyampaikan aspirasi ini kepada DPRD Lombok Tengah. Dimana perusahaan itu, pihaknya menduga telah membuat sumur bor sebanyak tiga titik, sementara izin yang mereka kantongi baru satu titik.
"Kami minta Dewan bersama Pemerintah turun langsung mengecek perusahaan tersebut," jelasnya.
"Perusahaan itu juga tidak pernah memberikan PAD bagi Deaa Sepakek," tambah Sekdes Desa Sepakek.
Hak yang sama juga disampaikan oleh Tanwir, bahwa perusahaan air minum itu tidak bisa memberikan kontribusi kepada Desa dan masyarakat. Bayangkan saja, kalau ada kegiatan, warga harus mengajukan proposal dan mereke memberikan air kemasan hanya 5 Kotak.
"Ini perusahaan besar," katanya.
Dikatakan, dari informasi masyarakat ada 3 sampai 5 titik sumur bor yang telah dibuat, sementara yang memiliki izin baru satu titik. Sedangkan dua titik lainnya diduga tidak memiliki izin.
Manajer PT Sariguna Prima Tirta Nugroho mengatakan, pihaknya sudah melakukan perpanjangan izin atas perusahaannya tersebut dan saat ini sedang dalam proses.
Sumur bor yang ada di perusahaan itu ada tiga titik, namun ada dua yang beroperasi.
"Kami telah memiliki izin pengeboran. Tiga sumur bor, dua yang beroperasi," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Lombok Tengah, Andi Mardan mengatakan, sesuai dengan data yang disampaikan dari Dinas Lingkungan Hidup bahwa izin perusahaan itu keluar pada Tahun 2006. Namun, ijin yang dikeluarkan melalui Dinas PUPR dan ESDM Lombok Tengah itu tidak diatur titiknya, tapi air yang dihasilkan yakni 4,4 liter perdetik.
"Tidak diatur titiknya, tapu debit air yang dihasilkan. Pihak perusahaan juga harus menjalankan sesuai dengan yang ada di dokumen dalam penerbitan izin," jelasnya.
Dikatakan, sementara itu dari Dinas Perizinan bahwa izin perusahaan aie minum kemasan itu akan berakhir Tahun 2020 ini. Untuk ijin semur bor yang ada di perusahaan itu awalnya, hanya ada satu titik, kemudian dibuatkan izin baru sesuai yang disampaikan oleh pihak perusahaan.
"Kita akan turun cek ke lapangan, karena baru tahu ada perusahaan besar di sana," katanya.