Hari Anak Nasional, empat Anak di LPKA Lombok Tengah dapat remisi

id remisi

Hari Anak Nasional, empat Anak di LPKA Lombok Tengah dapat remisi

Sebanyak empat anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II Lombok Tengah, mendapatkan remisi saat Peringatan Hari Anak Nasional.

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Sebanyak empat anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II Lombok Tengah, mendapatkan remisi saat Peringatan Hari Anak Nasional.

"Sebenarnya ada delapan orang, empat Anak di LPKA Lombok Tengah, empat lagi di Lapas Sumbawa," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham NTB, Dwinasiti saat Peringatan Hari Anak Nasional yang dilaksanakan secara serentak oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melalui telekonferensi di LPKA Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Empat anak ini diberikan remisi pengurangan masa tahanan masing masing dua bulan untuk anak binaan yang mendapat hukuman tahanan lima tahun dan remisi satu bulan untuk tiga anak yang mendapatkan hukum satu tahun penjara. Anak yang diberikan remisi ini berhadapan dengan hukum dalam kasus perlindungan anak.

"Syarat mereka diberikan remisi diantaranya salah satunya adalah berkelakuan baik," jelasnya.

Dalam kesemapatan ini juga, Dwinasiti menyatakan peringatan Hari Anak Nasional ini hendaknya dijadikan momentum untuk lebih menjaga tumbuh kembang anak sebagai aset yang akan memajukan bangsa. Untuk itu, Peringatan Hari Anak Nasional tahun ini dinasbihkan untuk memperkuat komitmen semua pihak untuk memberikan hak-hak anak, salah satu yang terpenting adalah pendidikan.

"Temanya adalah Anak Terlindungi, Indonesia Maju, di masa pandemi COVID-19 ini, kita tetap semangat melakukan kegiatan pendidikan yang mana disampaikan tadi bahwa anak yang berhadapan dengan hukum itu tetap mempunyai hak untuk pendidikan dan alhamdulillah LPKA Lombok Tengah sudah melakukan hal tersebut," katanya.

Sementara itu, Kepala LPKA Lombok Tengah, AA Gede Ngurah Putra mengatakan, segala instruksi yang menjadi tema Hari Anak Nasional tahun ini sudah dan sedang dilaksanakan guna memastikan anak binaan mendapatkan haknya terutama terkait pendidikan.

"Mereka boleh tinggal di sini, namun haknya berupa pendidikan tetap kita berikan, ada yang kejar paket melalui PKBM, ada yang kita datangkan tenaga pengajar disini juga, kita juga punya kelas musik, kelas ketrampilan dan pembinaan keagamaan," ujarnya.

Dijelaskan, tahun ini peringatan Hari Anak Nasional tidak bisa dilaksanakan secara maksimal karena terkendala COVID-19, namun ke depan, LPKA Lombok Tengah berencana agar peringatan sekali setahun ini dapat diselenggarakan dengan melibatkan seluruh komponen, termasuk kepala daerah. Ini juga terkandung maksud agar pemerintah daerah mempunyai semangat yang sama dalam membina anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

"Total anak binaan di LPKA Lombok Tengah 13 orang. Sebelumnya ada 25 anak yang mendapatkan pembebasan melalui program asimilasi akibat pandemi COVID-19," katanya.