Manado (ANTARA) - Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap seorang pelaku, tersangka penggelapan 16 sepeda motor yang beroperasi selama delapan bulan terakhir.
"Pelaku RH alias Buser tersebut diduga melakukan tindak penggelapan sejak Desember 2019 hingga Juli 2020," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast, saat memberikan keterangan pers, di Manado, Kamis (30/7).
Saat memberikan keterangan pers dengan menghadirkan tersangka RH tersebut, Jules Abast didampingi Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma dan Wakatimsus AKP Frely Sumampouw.
Ia mengatakan modus operandi dilakukan tersangka yakni pelaku menumpang sepeda motor yang sudah menjadi target atau sasaran tindak pidana yang akan dilakukannya, kemudian pelaku meminta pemilik atau pengendara ojek sepeda motor tersebut untuk mengantar pelaku ke tempat tujuan.
Setelah tiba di lokasi tujuan, kemudian pelaku meminjam sepeda motor tersebut dari pemilik atau pengendara dengan berbagai macam alasan sehingga membuat pengendara sepeda motor tersebut percaya dan meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku.
Setelah tersangka menguasai sepeda motor tersebut, langsung membawa kabur dan tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemilik atau pengendara, namun menjual ke pihak lain.
"Pada umumnya yang menjadi korban adalah pengemudi ojek pangkalan," katanya.
Terkait dengan kasus ini, lanjut Abast, Timsus Maleo melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka RH alias Buser yang sudah menjadi target operasi dari Timsus Maleo.
Pada Senin (27/7) Timsus Maleo mendapatkan informasi berdasarkan laporan dari salah satu korban yang di Manado dan keberadaan tersangka RH telah diketahui.
Timsus Maleo langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap diri tersangka RH. di daerah Tanawangko Kabupaten Minahasa dan langsung mengamankannya untuk dilakukan interogasi guna mencari barang bukti hasil penggelapan tersebut.
Setelah dilakukan interogasi, menurut keterangan tersangka RH bahwa ada 16 unit sepeda motor yang telah digelapkan oleh pelaku, dan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda-beda antara lain di Manado dan Tondano Minahasa sejak Desember 2019 - Juli 2020 dan telah dijual antara lain di daerah Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan.
Selanjutnya Timsus Maleo melakukan pencarian dan menemukan semua barang bukti tersebut.
"Atas perbuatan tersebut pelaku diancam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman, pidana penjara paling lama 4 tahun," katanya.
Tersangka RH mengatakan kendaraan sepeda motor yang digelapkan itu, dijual dengan harga bervariasi tergantung kondisi kendaraan itu. "Sepeda motor dijual antara lain ada yang harga Rp2 juta dan Rp3 juta dengan melihat kondisi sepeda motor," katanya.
Pada saat tersebut Kabid Humas Kombes Pol Jukles Abast mengembalikan dua sepeda motor kepada pemiliknya untuk dipinjam pakai sambil menunggu proses hukum.
Berita Terkait
Gelapkan uang konsumen motor Rp32 juta, perempuan asal Sumbawa diringkus polisi
Senin, 21 November 2022 18:40
Polsek Cakranegara mengamankan pelaku penggelapan motor
Kamis, 2 September 2021 20:55
Seorang remaja ditetapkan sebagai tersangka penggelapan sepeda motor
Jumat, 20 Desember 2019 21:09
Tak terima dipelototi di pesta ulang tahun, residivis ini mengamuk secara membabi buta tikam seorang pria dan wanita
Sabtu, 30 Mei 2020 5:13
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18