Mataram (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat, menangkap seorang remaja IM (19) yang diduga sebagai mucikari di salah satu hotel berbintang di Kota Padang, Kamis (30/7).
Kepala Polres Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto melalui Kasat Reskrim Iptu M Arvi di Padang Aro, Jumat, mengatakan korban merupakan tuna wicara, DY (18), dan diketahui hamil sekitar dua bulan.
"Pertama yang tahu korban hamil adalah orang tuanya ketika melihat anak-anak muntah-muntah. Setelah dites, ternyata positif hamil. Kemudian orang tua memberi tahu kepada keluarganya," ujarnya.
Mengingat korban tidak bisa bicara, kemudian keluarga korban mencari tahu siapa pelakunya.
"Pelaku ditemukan, yakni PE dan AK. Kemudian juga diketahui mucikarinya, IM," ujarnya.
YN yang merupakan warga Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Budi Saputra di salah satu hotel berbintang di Padang pada Kamis (30/7) sekitar pukul 14.30 WIB.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Solok Selatan dan masih dalam pengembangan. Tersangka dijerat Pasal 296 jo 506 KUHpidana.
"Tersangka diduga juga melakukan perbuatan sebagai mucikari di Padang," ujarnya.
Berita Terkait
Polisi tangkap sembilan pelaku praktik prostitusi online di Aceh
Kamis, 20 Oktober 2022 7:38
Diduga jadi mucikari dengan tarif Rp500 ribu sekali main, pemilik kafe di Pujut ditangkap
Rabu, 6 April 2022 12:09
Dua pekan Operasi Pekat, Polres Sumbawa tahan 2 pejudi online dan seorang mucikari
Senin, 12 April 2021 19:36
Tiga PSK dan mucikari diamankan polisi
Minggu, 21 Juni 2020 19:45
Polisi tangkap mucikari penyuplai PSK di bawah umur untuk buronan FBI
Jumat, 19 Juni 2020 16:46
Gerebek praktik prostitusi di Sumbawa, polisi amankan mucikari dan seorang wanita saat main "kuda-kudaan"
Jumat, 27 Maret 2020 15:04
Dagang lontong trik ibu dan anak tutupi praktik prostitusi di rumahnya
Selasa, 14 Januari 2020 14:10
Ibu dan anak "duet maut" jadi mucikari
Selasa, 14 Januari 2020 10:53