Cianjur (ANTARA) - Tiga pekerja seks komersial (PSK) dan seorang mucikari yang kerap melayani tamu lokal dan warga negara asing di Perumahan Kota Bunga, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, diamankkan setelah dipancing petugas untuk bertransaksi.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto kepada wartawan, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan mereka pada dini hari tadi.
"Kami menangkap keempat orang tersebut di sebuah vila, jalur Puncak. Mereka pun tidak dapat mengelak," kata AKBP Juang Andi Priyanto.
Mereka langsung digelandang ke Mapolres Cianjur untuk pendataan dan pengembangan.
Sejak beberapa pekan terakhir, pihaknya banyak mendapat laporan dari warga sekitar, tepatnya di Kecamatan Cipanas, terkait dengan praktik prostitusi yang marak terjadi di sejumlah perumahan tersebut.
Atas dasar informasi itu, pihaknya bersama Satpol PP Cianjur melakukan razia gabungan ke sejumlah titik yang rawan terjadi praktik prostitusi.
Selama ini, lanjut Kapolres, para korban dijajakan dengan harga mulai Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta.
Korban yang diamankan berinisial EM (20) warga Kecamatan Sukanagara, NY (26) warga Kecamatan Cilaku, dan R (22) warga Kecamatan Ciranjang. Seorang lagi yang diduga mucikari berinisial DK (39) warga Kecamatan Cipanas.
Kanit Reskrim Polsek Pacet AKP Irwan Alexander mengatakan bahwa pihaknya kerap melakukan razia. Namun, selalu gagal karena diduga rencana tersebut bocor.
Oleh karena itu, untuk menangkap mucikari dan mengamankan korban, pihaknya memancing dengan cara berpura-pura sebagai tamu.
Setelah petugas memancing mereka, mucikari menyebutkan harga dan lokasi berdasarkan kesepakatan sehingga polisi dengan mudah menangkap dan mengamankan pelaku dan korban.
"Kami akan terus menggencarkan razia dan penangkapan secara tersembunyi," kata AKP Irwan Alexander.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka dan korban sudah diserahkan ke Unit PPA Polres Cianjur untuk didalami kasusnya," kata Irwan.
Berita Terkait
Tahanan kabur dari PN Cianjur ditangkap lagi
Minggu, 7 April 2024 17:56
Balai Besar TNGGP perpanjang penutupan pendakian Gunung Gede Pangrango
Jumat, 29 Maret 2024 16:28
Capres Anies ajak warga Cianjur coblos paslon nomor 1
Jumat, 9 Februari 2024 7:30
Destinasi wisata berbasis hobi dikembangkan di Cianjur
Selasa, 23 Januari 2024 13:30
Seribu petugas pelipat surat suara di Jabar dapat pemeriksaan kesehatan
Minggu, 14 Januari 2024 6:17
BPBD Cianjur Jabar melibatkan petugas gabungan bantu warga korban banjir
Jumat, 5 Januari 2024 18:54
Ratusan ribu wisatawan kunjungi objek wisata Cianjur Jabar
Senin, 1 Januari 2024 20:04
Pemkab Cianjur keluarkan surat edaran tentang protokol pencegahan COVID-19
Senin, 25 Desember 2023 17:15