Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri menahan Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait kasus penerbitan surat jalan palsu untuk Djoko Soegiarto Tjandra.
Penahanan ini dilakukan selang empat hari setelah penyidik menetapkan Prasetijo sebagai tersangka.
"Iya (ditahan) per Jumat, 31 Juli 2020," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Jakarta, Jumat.
Eks Karo Korwas PPNS Polri itu dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.
Prasetijo terancam hukuman enam tahun penjara karena dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat untuk Djoko Tjandra. Akibat perbuatannya, ia pun telah dimutasikan sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas Mabes Polri.
Selain Prasetijo, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka kasus surat jalan palsu.
Anita merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra.
Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan.
Tim Khusus Bareskrim juga mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Anita ke Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Juli 2020.
Kemudian pada Kamis (30/7), Tim Khusus Bareskrim menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa keberhasilan upaya Polri dalam menangkap Djoko Tjandra merupakan bukti keseriusan Polri dalam menangani kasus itu.
"Ini tentunya menjawab keraguan publik selama ini apa Polri bisa menangkap yang bersangkutan," kata Komjen Sigit.
Polri bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia untuk menangkap Djoko.
Berita Terkait
Brigjen Pol Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun kurungan
Rabu, 10 Maret 2021 13:01
Kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra dituntut 2 tahun penjara
Jumat, 4 Desember 2020 18:16
Jaksa Pinangki akan menjalani sidang perdana pada 23 September
Jumat, 18 September 2020 12:37
Mobil BMW seharga Rp1,7 miliar milik Jaksa Pinangki disita
Rabu, 2 September 2020 5:57
Tiga tersangka suap pencabutan red notice Djoko Tjandra akui terima aliran dana
Rabu, 26 Agustus 2020 6:27
Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking jadi tersangka kasus surat palsu
Kamis, 30 Juli 2020 23:24
Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia
Kamis, 30 Juli 2020 22:06
Bareskrim koordinasi Kejagung usut surat jalan palsu Bareskrim Tjandra
Minggu, 26 Juli 2020 19:01