Palangka Raya (ANTARA) - Seorang pria yang diduga gangguan jiwa di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berinisial AN (20), membacok seorang dosen dan mahasiswi Universitas Palangka Raya, hingga keduanya harus dirawat intensif di RSUD dr Doris Sylvanus.
Kepala Polresta Palangka Raya, Komisaris Besar Polisi Dwi T Jaladri, Senin, mengatakan, jajaran polresta setempat yang menerima laporan dari masyarakat pada Senin pagi (10/8) langsung menangkap pelaku pembacokan warga Jalan Damang Salilah yang informasinya mengalami gangguan jiwa.
"Peristiwa pembacokan itu terjadi di komplek UPR sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku sudah diamankan beserta senjata tajam yang digunakan untuk membacok dosen dan mahasiswi yang kebetulan berada di lokasi tersebut," kata Jaladri, di Palangka Raya, Senin.
Oa menjelaskan, saat ini polisi masih belum bisa memeriksa AN, sebab penyidik berhasil mendapatkan surat keterangan di kediamannya bahwa yang bersangkutan pernah mengalami gangguan jiwa pada 2019 dan dinyatakan sembuh oleh Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei.
"Mengenai motif masih kami dalami. Tetapi mengenai keterangan awal, yang bersangkutan memang berbicaranya tidak jelas sambil tertawa-tawa ketika ditanya, apakah pura-pura tidak waras namun tetap akan diperiksa ke rumah sakit untuk mengetahui kondisi kejiwaan yang bersangkutan," kata Jaladri.
Menurut dia, AN mengaku bahwa dalam pemikiran dia dua orang yang menjadi korban pembacokan dibagian kepalanya memakai sebilah senjata tajam itu mengejek dia.
Bahkan para korban itu, mengutip keterangan AN, seolah ada membawa senjata tajam, namun sebenarnya kedua korban sama sekali tidak membawa senjata tajam seperti yang ada di pikiran pelaku.
"Antara pelaku dan kedua korban pembacokan ini sama sekali tidak saling kenal, bahkan tidak ada perselisihan sama sekali antara mereka bertiga," kata Jaladri.
AN yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembacokan dosen dan mahasiswi kini terancam pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. "Sedangkan untuk ancaman hukuman kurungan penjaranya di atas lima tahun penjara," kata dia.
Berita Terkait
Mantan Ketua KY Jaja Ahmad korban pembacokan meninggal dunia
Jumat, 21 April 2023 10:49
Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus jadi korban pembacokan di rumahnya
Selasa, 28 Maret 2023 23:54
Polres Mataram menangkap dua pelaku pembacokan
Kamis, 17 Oktober 2019 18:42
Pasien poliklinik kesehatan jiwa RSUD Mataram NTB didominasi remaja
Senin, 19 Februari 2024 15:24
Hina presiden lewat Youtube, warga Dompu ini dibawa ke RSJ Mataram
Selasa, 8 November 2022 14:08
BPJAMSOSTEK melindungi pekerja nonPNS Rumah Sakit Jiwa NTB
Kamis, 23 Juli 2020 20:42
Pria gangguan jiwa buat tercengang petugas karena miliki uang jutaan rupiah
Jumat, 6 Desember 2019 18:45
Psikiater menyarankan penderita gangguan kejiwaan didukung untuk sembuh
Kamis, 14 November 2019 8:45