Polsek Jerowaru bekuk residivis pelaku aksi pencurian di Lombok Timur

id Maling

Polsek Jerowaru bekuk residivis pelaku aksi pencurian di Lombok Timur

Terduga pelaku bersama sejumlah babuk yang saat ini telah diamankan di Mako Polsek Palu Barat Polres Palu.(ANTARA/HO-Humas Polre).

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - LPolsek Jerowaru yang didukung oleh Tim PUMA Polres Lombok Timur berhasil menciduk dua pelaku kasus pencurian dan pemberatan dan kasus pencurian dengan kekerasan yang kerap beraksi di wilayah Hukum Polres Lotim.

Kedua pelaku yang digelandang ke sel tahanan tersebut yaitu Ma alias Aji (24) warga Desa Pena, Kecamatan Jerowaru dan Hambali (30), residivis warga Desa Batu Nampar, Kecamatan Jerowaru.

Kedua pelaku itu tersangkut kasus pencurian di dua TKP di Dusun Esot, Desa Batu Nampar. 

Kapolsek Jerowaru Ipda Abdul Rasyid melalui Kasubag Humas Polres Lotim Iptu L Jaharuddin yang dikonfirmasi, Rabu, membenarkan pihaknya 8 berhasil menangkap dua pelaku kasus curat yang terjadi di Desa Batu Nampar.

"Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing masing termasuk mengamankan barang bukti milik korban," ucapnya..

Kedua pelaku diamankan terkait kasus pencurian di dua TKP di desa Batu Nampar. Kasus tersebut, pelaku dalam  berhasil membawa kabur barang milik korban yakni tiga telepon genggam.

Modus operandi kedua pelaku, sebelum menjalankan aksinya kedua pelaku dengan berjalan kaki ke rumah korbannya, sambil melihat situasi rumah korban yang menjadi sasarannya.

Melihat rumah korbannya sepi, kedua pelaku langsung beraksi masuk ke dalam rumah pelaku melalui jendela dengan cara merusak engsel jendela, 
saat berada di dalam rumah korban langsung beraksi mengambil barang milik korban dan langsung kabur meninggalkan TKP.

Saat terbangun korban baru tahu kalau rumahnya telah dimasuki maling dan korban langsung melapor ke Polsek.

"Atas laporan korban tersebut langsung anggota bergerak mengejar pelaku dan berhasil mengamankan dua orang pelaku," tandasnya.

Keduanya yang saat ini mendekam di sel tahanan  dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.