Perjalanan karir Nurul Qomar, dari Pelawak ke panggung politik hingga hidup di penjara

id Nurul Qomar, dijebloskan ke penjara

Perjalanan karir Nurul Qomar, dari Pelawak ke panggung politik hingga hidup  di penjara

Tersangka Nurul Qomar (tengah) berdoa usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Rabu (26/6/2019). Kejaksaan Negeri Brebes tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Nurul Qomar atas dugaan pemalsuan surat keterangan lulus pascasarjana S2 dan doktoral S3 untuk mendaftarkan diri dalam seleksi Rektor Universitas Muhadi Setia Budi Brebes pada tahun 2017, karena telah ditangguhkan penahan oleh penyidik Polres Brebes dengan alasan Qomar menderita penyakit asma akut. Namun proses hukum tetap berjalan dengan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Brebes. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.

Brebes (ANTARA) - Pelawak Nurul Qomar resmi menjalani hukuman di Lembaga Kemasyarakatan Kelas-IIB terkait kasus pemalsuan dokumen sarjana-2 (S-2) dan (S-3) sebagai salah satu syarat menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Brebes, Adhi Hermawan Bolifar di Brebes, Kamis, mengatakan Nurul Qomar, sebelum resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes dilakukan tes cepat sebagai upaya pencegahan virus corona jenis baru (COVID-19).

"Alhamdulillah setelah dilakukan tes cepat, ternyata hasilnya nonreaktif. Tes cepat COVID-19 dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Lapas Kelas-IIB," katanya.

Ia mengatakan kondisi terpidana Nurul Qomar dinyatakan sehat untuk menjalani penahanannya sehingga dia langsung menjalani hukuman di Lapas Kelas-II B.

"Terpidana kami masukan ke Lapas Kelas-IIB Brebes dan resmi sudah menjadi warga binaan di lapas," katanya.

Terpidana Nurul Qomar mengaku dirinya menerima keputusan yang dilayangkan kepadanya.

Kendati demikian, kata dia, dirinya masih mempertanyakan permintaan permohonan untuk mengecek kebenaran barang bukti yang ada di Mahkamah Agung (MA) yang saat ini belum dilakukan.

"Permohonan kami hanya, ini barang bukti valid atau abal-abal. Untuk menentukan barang bukti abal-abal atau tidak harus dicek ke laboratorium forensik, dan itu tidak pernah dilakukan," katanya.

Qomar mengaku menerima keputusan ini dengan senang hati karena keluarganya juga sudah "Tapi, saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga sudah siap mental dan mindset (terkait putusan itu, red.)," katanya.

Meski telah menerima keputusan hukuman ini, Nurul Qomar mengaku akan mencari peluang dan melakukan upaya lain secara estafet sesuai prosedur.

"Nanti kuasa hukum akan melakukan peninjauan kembali. Terkahir meminta ampunan dan grasi ke Presiden," kata Qomar.

Ketua Yayasan Universitas Muhadi Setiabudi mengaku menghormati keputusan tersebut dan akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada pihak berwajib.

"Saya akan menghormati hukum yang berlaku. Ini kan sudah terbukti, dunia pendidikan buat main-main," katanya.