Pria ini tega bacok sang istri dan mertua

id Pria

Pria ini tega bacok sang istri dan mertua

Pelaku penganiayaan beserta barang bukti parang diamankan Polsek Pangkalan Brandan Langkat.(ANTARA/HO)

Mataram (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, menangkap pelaku penganiayaan mertua dan istrinya sebagaimana dimaksud Pasal 351 (Ayat) 1 KUHPidana yaitu Denni Antasari alias Deni (37) warga Dusun Bukit I Securai Utara, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan.

Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P S Simbolon SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Dedi YP Ginting, di Pangkalan Brandan, Jumat (28/8).

Peristiwa itu terjadi Kamis (27/8), pukul 03.30 WIB, di Dusun Bukit I Secuarai Utara, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, dengan barang bukti satu bilah parang yang bergagangkan kayu, katanya.

Dedi menjelaskan pelapor Selamat Sagala sedang tidur didalam kamar belakang mendengar suara jeritan anak kandung pelapor Ayu Wulandari meminta tolong, kemudian pelapor langsung bangun dan keluar dari kamar pelapor melihat anak pelapor sedang ribut berkelahi dengan Denni Antasari diruang tengah.

Selamat Sagala sebagai orangtua berupaya untuk melerai/memisah akan tetapi terlapor melawan pelapor dengan cara membacok menggunakan senjata tajam sejenis parang dan akibatnya pelapor menderita luka dibagian pipi sebelah kiri dan juga melukai tangan kiri.

Sementara Ayu Wulandari (Istri) dari terlapor juga mengalami luka-luka, lalu Kamis (28/8) sekitar pukul 08.30 WIB, tim opsnal mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dirumah kosong milik kakak sepupu pelaku di Pasar Satu Securai Utara Desa Securai Utara Kecamatan Babalan.

Pada saat itu pelaku sedang tidur dan tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa melakukan perlawanan, setelah pelaku dapat diamankan dilakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti berupa satu sebilah parang bergagangkan kayu yang digunakan pelaku menganiaya korban.